Pengalaman Pribadi mengurus Kartu Keluarga di kota Dumai Riau

Apa itu Kartu Keluarga?

Kartu keluarga adalah secarik kertas ukuran A4 yang berisi data status, kelahiran, jenjang pendidikan, orangtua dari kepala keluarga (suami), istri, anak kandung maupun orang lain yg mau numpang di keluarga tersebut maka harus dicantumkan, no induk keluarga, alamat kk ketika awal dibuat dll.

Kk yang selesai dicetak oleh capil daerah dibuat 3 rangkap, masing untuk capil, kecamatan dan dipegang oleh kepala keluarga tersebut yang diserahkan oleh petugas kecamatan tempat berdomisili.

Jika ada perubahan seperti ada yg lahir, pindah atau pindah kk maka harus dilaporkan ke ketua rt lalu dilanjutkan ke kantor lurah.

Nah, jika teman-teman ada yg menikah maka disarankan membuat kk baru dengan melalui proses pisah kk dari orangtua masing-masing.


bismillah, alhamdulillah, sholatu wa salam ala rasulillah.

sahabat muslim, pada artikel ini saya berbagi pengalaman tentang mengurus kartu keluarga (KK), yach memang agak telat mengurusnya. padahal telah menikah masuk tahun ke lima dengan ummu nauroh, saya memiliki 2 anak perempuan dari 1 istri, alhamdulillah.

sekitar 1 bulan lebih yang lalu, saya mulai mengurus kartu keluarga sendiri karna memang sangat diperlukan, ditambah istri ketika awal pernikahan belum punya ktp dan anakpun belum ada akte kelahirannya, jadi sebelum ngurus ktp dan akte kelahiran, tentunya harus ngurus kartu keluarga kami terlebih dahulu. semua proses yang saya jalani dari pak RT sampai keluar kk saya, alhamdulillah tanpa dikenai biaya.

Tahapan yang harus dilalui pisah kartu keluarga dengan orangtua untuk buat kk sendiri adalah

1. Domisi tempat Pembuatan Kartu Keluarga

pastikan dimana kita berdomisili karena domisili tersebut akan dicantumkan dalam kk dan ktp orang yang ada dalam kk tersebut.

2. Surat keterangan Pindah Pasangan (seperti istri saya) 

jika salah satu pasangan berasal dari luar daerah maka harus mengurus surat keterangan pindah. istri saya minta tolong kepada orangtuanya mengurus surat keterangan pindah untuk pisah kk dan dikirim lewat kurir 1 lembar kertas tersebut ke alamat saya menetap. surat keterangan pindah itu nantinya harus diserahkan ke kantor capil kota agar mendapatkan kertas rekom dari capil untuk melengkapi berkas pengurusan kk di kantor kelurahan yang akan mengeluarkan kk baru

3. Surat Pengantar RT Kartu Keluarga orangtua -> Kantor kelurahan -> kantor kecamatan

karna saya tinggalnya berbeda kecamatan dengan kk orangtua maka saya harus mengurus pisah kk untuk dibawa ke kecamatan lain. harus dimulai dari mengurus surat pengantar RT tempat orangtua berdomisili. 

saya mendatangi Ketua RT tempat ibu berdomisili untuk membuatkan surat keterangan mengurus pisah kk, tentunya harus bawa kk orangtua dan KTP Pribadi juga untuk pengisian kertas surat keterangan, lalu dibawa ke kantor kelurahan yang tercantum dalam kk orangtua dengan membawa berkas yang diperlukan seperti fotokopi ktp, kk orangtua dan surat keterangan dari rt.


biasanya 1 hari selesai jika tidak ramai orang, karna saya datangnya agak siang maka disuruh jemput besok. besok siangnya saya datangi kantor kelurahan mengambil kertas rekap data dari kelurahan untuk dilanjutkan ke kantor kecamatan.

siang itu juga saya lanjutkan ke kantor kecamatan untuk diserahkan kertas rekap data dari kantor kelurahan, alhamdulillah selesai pas azan ashar.

besoknya saya datangi kantor kelurahan tempat saya menetap namun saya juga disuruh mengurus surat keterangan mengurus kartu keluarga di tempat saya menetap

4. Surat Pengantar RT tempat berdomisili -> kantor kelurahan -> Kantor kecamatan -> KK baru selesai dicetak

Datangi Pak RT dengan membawa berkas yang diperlukan jika diminta seperti surat dari kecamatan, kk dari orangtua istri dan suami, ktp suami, buku nikah, surat keterangan lahir anak dan surat pindah istri untuk mengurus pisah kartu keluarga dari orangtua suami istri. semua berkas ini difotocopi untuk dibawa ke kantor kelurahan untuk rekap data dan mendapatkan surat rekap tersebut beserta berkas diatas untuk dibawa ke kantor kecamatan tempat berdomisili.

pencetakan KK Baru di CAPIL yang diambil di kantor Kecamatan tempat berdomisili jika sudah selesai biasanya ditelpon namun karna sibuk mungkin maka saya datangi. dalam 1 bulan itu ada 3 kali saya ke kantor kecamatan, pada kali ke 3, alhamdulillah sudah selesai. kalau lewat 2 pekan maka datangi saja untuk di cek oleh petugas apakah sudah dicetak apa belum.

adapun KK orangtua maka akan keluar cetakan baru yang tak ada lagi nama saya dalam KK orangtua. KK orang tua kata petugas kecamatan biasanya dikeluarkan di kecamatan tempat orangtua tinggal, namun saya ambil di kecamatan tempat saya berdomisili karna kata petugasnya sekalian dicetak disini saja.

demikian, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar: