Bismillah, alhamdulillah sholatu wa salam ala rasulillah. amma badu
Sahabat Atri Yuanda, pada artikel singkat ini, saya membahas tentang pengalaman mengurus Akta kelahiran.
apa itu akta kelahiran ? suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan.
manfaatnya untuk apa sih akta kelahiran ?
1. Sebagai wujud pengakuan Negara mengenai status individu, perdata dan kewarganegaraan seseorang2. Sebagai dokumen / bukti sah mengenai identitas seseorang
3. Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijasah
4. Sebagai salah satu syarat masuk sekolah TK sampai dengan Perguruan Tinggi, melamar pekerjaan, Pembuatan KIA, Pengurusan Tunjangan Keluarga, Pencatatan Perkawinan, Pengangkatan anak, Pengesahan Anak, mengurus beasiswa
5. Dll
setelah mengetahui apa itu akta kelahiran dan manfaatnya, 1 bulan sebelumnya saya mulai mengurus Akta kelahiran anak. yach sangat diperlukan kedepannya, mumpung masih di dumai dan belum banyak kegiatan. saya luangkan waktu mengurus akta kelahiran kedua anak saya.
membuat akta kelahiran ini deretan dari pengurusan kartu keluarga dan e-ktp istri, alhamdulillah pengurusan semua dokumen ini tanpa di pungut biaya sepersenpun.
baca juga
Persyaratan yang diperlukan untuk pencatatan Pendudukan kota dumai
1. Surat keterangan kelahiran dari Rumah sakit/dokter/bidan/penolong kelahiran (asli bukan fotocopy).
dahulu pas lahiran anak pertama, surat keterangan lahir dari bidan hilang. pas ke medan lagi, datangi ibu bidan tempat lahiran untuk membuatkan surat keterangan lahir lagi.
2. Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua si anak (fotocopy)
3. Kartu Keluarga Orang Tua si anak (fotocopy)
4. KTP Suami Istri, kedua orangtua si anak (fotocopy)
5. KTP 2 orang Saksi untuk 1 akta kelahiran dan boleh saksinya sama untuk pembuatan 2 akta kelahiran anak atau lebih (Fotocopy)
untuk 2 KTP saksi, saya memakai saksi dari ktp ibu dan kakak saya
6. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan yang tercantum dalam Kartu Keluarga orang tua si anak.
Tahapan Pengurusan Akta kelahiran
1. datangi Ketua RT yang tercantum dalam alamat Kartu Keluarga untuk meminta surat keterangan mengurus Akta kelahiran anak.
2. fotokopikan berkas no 2 hingga no 4 jika mau membuat 2 akta kelahiran atau lebih maka harus di foto copy 2 rangkap atau lebih sesuai jumlah anak yang mau di urus akta kelahirannya dan masing-masing berkas untuk 1 anak harus dimasukkan dalam masing-masing map (setahu saya warnanya harus merah kalau tak salah)
3. jika anak yang mau dibuat akta kelahirannya lebih dari 1 orang maka surat keterangan dari Ketua RT juga difotokopikan.
4. berkas no 1 hingga no 5 harus berupa fotocopyan untuk pembuatan surat keterangan dari Kelurahan.
5. setelah memperoleh surat keterangan dari kelurahan maka harus memasukkan persyaratan dari no 1 hingga no 6 ke dalam 1 map, jika anaknya 2 maka dibuat 2 map dengan memasukkan persyaratan dari no hingga no 6 dan begitu selanjutnya.
6. semua berkas dalam map maka diserahkan kepada petugas capil daerah masing-masing, kalau saya di kantor capil kota dumai.
7. petugas akan menyerahkan kertas jadwal pengambilan akta kelahiran. setelah saya cek, jaraknya 2 pekan (14 hari kemudian) sejak penyerahan. hal ini senada dengan apa yang tercantum dalam web capil.
awalnya tanggal hari ke 14 saya ambil, namun lupa bawa kertasnya. akhirnya tangga pada hari ke 15, saya datangi kantor capil dengan membawa kertas kecil bukti pengambilan Akta kelahiran. tidak sampai 30 menit menunggu, akhirnya saya dipanggil untuk mengambil 2 akta kelahiran anak saya, alhamdulillah.
ditulis oleh Atri Yuanda bin Mahyudin elpariamany
Tidak ada komentar: