Apa yang harus dilakukan ketika terjadi perselisihan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman mengenai jumlah hutang, keduanya punya bukti tertulis, pemberi pinjaman bilang 10, penerima pinjaman bilang 20.
Hal ini sudah sering kita sampaikan, kita katakan kepada mereka
Yakni jika keduanya ada bukti tertulis, maka itu jadi patokan, karna ini sebagaimana Allah tabaraka wa ta’ala katakan.
Wahai orang-orang beriman! Apabila kalian melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah seorang penulis diantara kalian menuliskannya dengan benar.... (QS. Al-Baqarah: 282)
Jika ada bukti tertulis maka itu jadi patokan, jika tak ada catatan maka dilihat apakah ada saksi keduanya ketika meminjam, jika ada saksi maka dia yg memutuskan perkara
Jika tak ada catatan dan tak ada pula saksi maka diserahkan kepada hakim yang akan memberikan keputusan
oleh syaikh utsman khamees hafizahullah
translate by atri yuanda elpariamany hafizahullah
Tidak ada komentar: