Pembagian warisan Suami atau Istri dengan 1 anak perempuan

A. Seorang laki-laki mempunyai ahli wiris :
1. Seorang istri 
2. Seorang anak Perempuan. 
3. Seorang cucu Perempuan.
4. Saudara laki-laki 1 orang yang punya anak 3 (2 laki dan orang yg punya I perempuan).
5. Saudara perempuan 2 orang
- fulanah A punya 1 anak perempuan
- fulanah B punya anak 4 orang, 2 laki-laki dan 2 perempuan

B. Seorang Perempuan punya ahli waris
1. Seorang suami
2. Seorang anak perempuan
3. Seorang cucu perempuan
4. Punya 3 saudara laki-laki
- Fulan A anaknya 3 (1 laki dan 2 perempuan)
- Fulan B anaknya 3 (1 laki-laki  dan 2 perempuan) 
- Fulan C anaknya 3 (1 laki dan 2 perempuan)

Berapakah bagian masing nya.
Mohon pencerahan ustadz.

Jawaban

A. Pembagian warisan laki-laki 

1. istri : 1/8 karena keberadaan anak perempuannya
2. anak Perempuan: 1/2 karena sendirian dan tidak ada saudara kandungnya
3. cucu Perempuan: terhalang dan tidak dapat sama sekali walaupun ibunya wafat duluan 
4. Saudara laki-laki 1 orang :  ashobah ( jatahnya 2x lebih banyak dari saudarinya)
5. Saudara perempuan 2 orang : ashobah karena keberadaan saudaranya

yang tidak berhak dapat warisan
anak saudara dan saudarinya tidak dapat warisan karena ayah atau ibunya yang berhak dapatkan
- Fulan A punya anak 3 (2 laki dan orang yg punya I perempuan).
- fulanah B punya 1 anak perempuan
- fulanah C punya anak 4 orang, 2 laki-laki dan 2 perempuan

jika harta warisannya yang sudah selesai segala urusannya lalu tertinggal Rp.64.000.000

pokok pembagian: 8, 16, 24 dan 32 maka yang cocok adalah 32

Rp. 64.000.000 : 32 = Rp.2.000.000

Jatah masing-masing yang berhak

1. Istri: 32 x 1/8 = 4, 4 x 2.000.000 = Rp.8.000.000
2. anak Perempuan: 32 x 1/2 = 16, 16 x 2.000.000: Rp.32.000.000

sisa harta 12 : 2 = 6 untuk saudara A, 6 : 2 = 3, masing-masing saudari dapat 3 bagian warisan
3. saudara A: 6 x 2.000.000 = Rp.12.000.000
4. saudari B: 3 x 2.000.000 = Rp.6.000.000
5. saudari C: 3 x 2.000.000 = Rp.6.000.000
total harta yang terbagi =  Rp.64.000.000 alhamdulillah selesai

B. Pembagian warisan perempuan

1. suami : 1/4 (0,25) karena keberadaan anak perempuannya
2. anak perempuan : 1/2 (0,5) karena sendirian dan tidak ada saudara kandungnya
3. cucu perempuan : terhalang dan tidak dapat sama sekali walaupun ibunya wafat duluan 
4. 3 saudara laki-laki : ashobah

adapun semua anak saudara dibawah ini tidak dapat sama sekali
- Fulan A anaknya 3 (1 laki dan 2 perempuan)
- Fulan B anaknya 3 (1 laki-laki  dan 2 perempuan) 
- Fulan C anaknya 3 (1 laki dan 2 perempuan)

jika harta warisannya yang sudah selesai segala urusannya lalu tertinggal Rp.60.000.000

pokok pembagian 6, 12, 18, 24, 32, yang cocok adalah 12
dasar pembagian warisan: Rp.60.000.000 : 12 = Rp.5.000.000

1. Suami : 12 x 0,25 = 3 x 5.000.000 = Rp.15.000.000
2. anak Perempuan: 12 x 0,5 = 6 x 5.000.000 = Rp.30.000.000
3. 3 saudara: sisa harta 3 bagian : 3 x 5.000.000 =  Rp.15.000.000
maka masing-masing saudara dapat warisan Rp.5000.000

alhamdulillah semua harta habis dibagikan kepada semua ahli waris tanpa ada sisa

Tidak ada komentar: