Hukum makan daging dhab dengan biawak, samakah ?

Hukum makan daging dhab dengan biawak, samakah ?
Mengenal dhab

Dhab (Uromastyx aegyptia) adalah sejenis kadal besar yang tersebar di daerah gurun di di Mesir, Libya dan seluruh daerah Timur Tengah. Akan tetapi, populasinya menurun karena sebagian habitatnya sudah menjadi perkotaan dan pemukiman. Nama hewan ini dalam bahasa Inggris adalah Egyptian Mastigure atau Egyptian dab lizard atau Egyptian spiny-tailed lizard.

Kadal ini memiliki tubuh dengan bentuk mirip biawak air. Panjang tubuhnya antara 38 cm sampai 99 cm. Kulitnya tebal dan berwarna cokelat pasir. Ekornya tebal dan dihiasi oleh benjolan-benjolan keras. Benjolan-benjolan tersebut mungkin digunakan untuk mempertahankan diri ketika diserang. Kadal ini sering diburu oleh Arab Badui yang menginginkan kulitnya untuk dijadikan kerajinan, sementara dagingnya dimakan sebagai salah satu alternatif sumber protein dan mereka mengetahui cara untuk menyembelihnya.

Dhab tinggal di habitat yang kering seperti padang pasir (gurun) dan daerah berbatu. Dhab adalah kadal pemalu dan lebih sering bersembunyi di dalam lubang yang digalinya sebagai sarang dan tempat berlindung.

dalam pandangan islam, dhab halal untuk dimakan walau ada pendapat ulama yang mengharamkan. Selain itu, bagian tertentu dari tubuh dhab juga dijadikan obat-obatan.

سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الضَّبِّ فَقَالَ لَسْتُ بِآكِلِهِ وَلَا مُحَرِّمِهِ
Hadis riwayat Ibnu Umar radhiallahu anhu, ia berkata: Nabi shallallahu alahi wa salam. pernah ditanya tentang dhab dan Nabi menjawab: Aku tidak suka memakannya, tetapi aku tidak mengharamkannya. (Shahih Muslim No.3598)

خَالِدَ بْنَ الْوَلِيدِ الَّذِي يُقَالُ لَهُ سَيْفُ اللَّهِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ خَالَتُهُ وَخَالَةُ ابْنِ عَبَّاسٍ فَوَجَدَ عِنْدَهَا ضَبًّا مَحْنُوذًا قَدِمَتْ بِهِ أُخْتُهَا حُفَيْدَةُ بِنْتُ الْحَارِثِ مِنْ نَجْدٍ فَقَدَّمَتْ الضَّبَّ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ قَلَّمَا يُقَدَّمُ إِلَيْهِ طَعَامٌ حَتَّى يُحَدَّثَ بِهِ وَيُسَمَّى لَهُ فَأَهْوَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ إِلَى الضَّبِّ فَقَالَتْ امْرَأَةٌ مِنْ النِّسْوَةِ الْحُضُورِ أَخْبِرْنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَا قَدَّمْتُنَّ لَهُ قُلْنَ هُوَ الضَّبُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ فَقَالَ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ أَحَرَامٌ الضَّبُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لَا وَلَكِنَّهُ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِ قَوْمِي فَأَجِدُنِي أَعَافُهُ قَالَ خَالِدٌ فَاجْتَرَرْتُهُ فَأَكَلْتُهُ وَرَسُولُ اللَّهِ يَنْظُرُ فَلَمْ يَنْهَنِي
Hadis riwayat Khalid bin Walid radhiallahu anhu.: Bahwa ia bersama Rasulullah shallallahu alahi wa salam mendatangi rumah Maimunah radhiallahu anha, isteri Nabi. yang juga masih termasuk bibinya dan juga bibi Ibnu Abbas. Di rumahnya, ia (Khalid) mendapatkan daging dhab yang dipanggang, oleh-oleh dari saudara Maimunah, Hufaidah binti Harits dari Najed. Daging itu kemudian dihidangkan kepada Rasulullah shallallahu alahi wa salam. karena tidak diberitahu, maka Rasulullah shallallahu alahi wa salam lalu mengulurkan tangannya hendak memakannya. Pada saat itulah seorang wanita yang kebetulan sedang berada di rumah Maimunah berkata: Beritahu Rasulullah shallallahu alahi wa salam apa yang kalian suguhkan kepada ia itu. 

Mereka lalu mengatakan: Itu daging dhab, wahai Rasulullah! Seketika itu Rasulullah shallallahu alahi wa salam menarik kembali tangannya. Kemudian Khalid bin Walid bertanya: Apakah dhab itu haram, wahai Rasulullah shallallahu alahi wa salam? Rasulullah shallallahu alahi wa salam menjawab: Tidak, akan tetapi di daerah kaumku, daging itu tidak ada dan aku tidak suka memakannya. Khalid berkata: Lalu aku mengambil dan memakannya, sedangkan Rasulullah shallallahu alahi wa salam melihat dan tidak melarangku. (Shahih Muslim No.3603)

ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُا أَهْدَتْ خَالَتِي أَمُّ حُفَيْدٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمْنًا وَأَقِطًا وَأَضُبًّا فَأَكَلَ مِنْ السَّمْنِ وَالْأَقِطِ وَتَرَكَ الضَّبَّ تَقَذُّرًا وَأُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا مَا أُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Hadis riwayat Ibnu Abbas radhiallahu anhu, ia berkata: Bibiku, Ummu Hufaid memberikan hadiah kepada Rasulullah shallallahu alahi wa salam. berupa minyak samin, keju dan daging dhab. Minyak samin dan kejunya dimakan dan daging Dhab-nya dibiarkan karena ia merasa jijik. Daging itu pernah dihidangkan di meja makan Rasulullah shallallahu alahi wa salam Kalau seandainya daging itu haram, maka daging itu tidak akan dihidangkan di meja makan Rasulullah shallallahu alahi wa salam (Shahih Muslim No.3604)
adapun biawak

Biawak adalah sebangsa kadal berukuran menengah dan besar yang tersebar di daerah beriklim panas dan tropis Afrika, Asia, dan Australia. Nama umumnya dalam bahasa Melayu, juga bahasa Indonesia adalah "Biawak". Nama-nama umum lain di antaranya "bayawak" (Sunda); "bajul", "menyawak" atau "nyambik" (Jawa, istilah "bajul" juga merujuk pada buaya); "berekai" (Madura); dan "hora" atau "mbu" (sebutan untuk biawak Komodo oleh penduduk pulau Komodo dan pulau Rinca). Dalam bahasa Inggris disebut monitor lizard, goanna, atau "dragon" (istilah "dragon" atau "naga" juga merujuk pada ular).

Jenis biawak terbesar dan terkenal di dunia ialah komodo (Varanus komodoensis), yang panjangnya dapat melebihi 3 m. Biawak ini memburu hewan-hewan berukuran menengah dan besar seperti rusa, babi hutan dan anak kerbau. Bahkan ada kasus-kasus Komodo menyerang manusia, meskipun jarang. Biawak ini hanya menyebar terbatas di beberapa pulau kecil di Nusa Tenggara, seperti di Pulau Komodo, Pulau Rinca, Pulau Padar, dan di pantai barat Pulau Flores. Biawak yang kerap ditemui di desa-desa dan perkotaan di Indonesia adalah biawak air dari jenis Varanus salvator. Panjang tubuhnya (moncong hingga ujung ekor) umumnya hanya sekitar 1 meter, meskipun ada pula yang dapat mencapai 2,5 meter.

Biawak biasanya tinggal tidak jauh dari perairan, biasanya di hutan lembab, padang rumput, dan sekitar hilir sungai. Di daerah perkotaan, biawak kerap ditemukan di gorong-gorong saluran air yang bermuara ke sungai. Biawak memakan meragam jenis makanan, mulai dari serangga, ketam, berbagai jenis kodok, ikan, reptilia kecil, burung, serta mamalia kecil seperti tikus dan cerurut. Jenis-jenis besar seperti Komodo juga memangsa hewan besar seperti rusa atau babi hutan. Biawak juga kerap mencuri dan memakan telur atau memangsa anak burung. Sering ditemui biawak mengambil dan memakan telur kura-kura, penyu atau telur buaya.



Biawak sangat pandai memanjat dan berenang. Di musim kawin, biawak jantan biasanya berkelahi lebih dulu untuk memperlihatkan kekuasaannya atau untuk memperebutkan biawak betina. Pertarungan biawak dilakukan sambil ‘berdiri’. Kedua biawak itu lalu saling memukul atau saling tolak sambil berdiri pada kaki belakangnya, sehingga tampak seperti menari bersama. 

Perkembangbiakan biawah adalah dengan bertelur. Telur-telur biawak disimpan di pasir atau lumpur di tepian sungai, bercampur dengan daun-daun busuk dan ranting. Temperatur di sekitar sarangnya sangat mempengaruhi jenis kelamin dari bayi biawak yang akan menetas. Jika temperaturnya tinggi, bayi jantan akan menetas lebih banyak, dan sebaliknya, apabila rendah, maka bayi betina lebih banyak menetas.

jenis biawak ada lebih dari 70

Selain itu biawak merupakan hewan yang menjijikkan, biawak juga merupakan hewan yang licik dan zhalim. Abdul Lathif Al-Baghdadi menyebutkan bahwa diantara kelicikkan dan kedzaliman biawak adalah bahwa biawak suka merampas lubang ular untuk ditempatinya dan tentunya sebelumnya dia membunuh dan memakan ular tersebut, selain itu biawak juga suka merebut lubang dhab, padahal kuku biawak lebih panjang dan lebih mudah untuk digunakan membuat lubang. Karena kedzalimannya, orang-orang Arab sering mengungkapkan: “Dia itu lebih zhalim daripada biawak”.


Kesimpulan

  • Dhab merupakan hewan yang halal untuk dimakan.
  • Dhab berbeda dengan biawak. Sebenarnya kalau kita mau membuka kamus kita akan dapati bahwa biawak dalam bahasa arab disebut warol (الوَرَلُ), bukan dhab(الضَّبّ).
  • Biawak haram dimakan dikarenakan:
  • Biawak merupakan hewan yang menjijikkan (khabits)
  • Biawak merupakan hewan buas
  • Para ulama mutaqaddimin telah mengharamkan biawak. Para ulama mutaakhirin dari kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah telah menegaskan tentang kejelasan haramnya biawak.
disusun oleh Atri Yuanda elpariamany

Referensi tambahan

Tidak ada komentar: