Islam agama sesuai dengan fitrah manusia, maka pastinya berasal dari Allah taala sang pencipta, diantara kebaikan yang diterapkan dalam islam adalah menjaga kemaslahatan bersama sesama muslim secara khusus untuk tidak menumpahkan darahnya secara bathil, merusak/merendahkan kehormatan dan martabatnya serta tidak mengambil hartanya tanpa hak
Rasulullah shallallahu alahi wa sallam bersabda
كُلُّ المُسلِمِ عَلى المُسْلِمِ حرَامٌ: دَمُهُ وعِرْضُهُ وَمَالُهُ رواهُ مسلم.
setiap muslim kepada muslim yang lain haram: darahnya, kehormatannya, dan hartanya. HR. Muslim
qibah adalah dosa, karna jatuh kepada perbuatan merusak kehormatan saudara muslimnya, jika ternyata tidak benar maka menjadi fitnah dan dosanya lebih berat lagi
allah subhanahu wa taala berfirman
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱجۡتَنِبُوا۟ كَثِیرࣰا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمࣱۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا یَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَیُحِبُّ أَحَدُكُمۡ أَن یَأۡكُلَ لَحۡمَ أَخِیهِ مَیۡتࣰا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابࣱ رَّحِیمࣱ
Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentulah kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, Sungguh, Allah Maha Penerima taubat, Maha Penyayang. [Surat Al-Hujurat: 12]
Faedah
1. 3 perbuatan yang diharamkan perihal darah, kehormatan dan harta
2. sebagian prasangka itu dosa
3. larangan mencari-cari kesalahan untuk tujuan yang tidak dibenarkan
4. larangan menggunjing
5. menggibah diumpakan seperti memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, walau jijik tapi tetap dimakan.
6. selagi masih hidup masih ada peluang untuk taubat maka segera taubat dan selesaikan urusan dengan orang yang diqibahi di dunia
saya melihat short video Ustadz Abu Haidar As-Sundawy hafizahullah tentang 4 Cara bertaubat dari qibah, yaitu :
1. Beristiqfar untuk diri sendiri
2. Beristiqfar untuk orang yang diqibahi dan mintakan ampunan dia kepada Allah azza wa jalla
3. Ralat omongan kita tentang kejelekan dia, klu ditulis di sosial media maka hapus
4. Sebutkan kebaikannya dan keistimewaannya
Jika sudah dilakukan dengan penuh penyesalan, maka sudah dianggap telah taubat dari qibah
hukum asalnya gibah diharamkan maka saya sarankan baca juga 6 keadaan dibolehkan menyebutkan aib seseorang, di artikel ini dijelaskan keadaan dibolehkan seseorang menyebutkan aib orang tertentu, ini tidak masuk kategori yang diharamkan dan tidak berdosa. Allahu alam
akhukum Atri Yuanda elbariamany
akhukum Atri Yuanda elbariamany
Tidak ada komentar: