Pernikahan Nabi Adam dengan hawa alahimassalam dan pernikahan generasi berikutnya

Allah taala menciptakan Nabi Adam alahissalam langsung dengan kedua tangannya dan Allah yang maha tahu perkara yang zhahir dan batin, tahu isi hati nabi adam alahissalam yang mana membutuhkan seseorang yang sejenis dengannya, sehingga Allah taala ciptakan hawa alahassalam dari tulang rusuk kirinya.

Kemudian Allah taala menikahkan nabi adam dan hawa di syurga, pernikahan yang paling sempurna dan ikatan yang paling kuat. 


Dalil bahwasanya hawa istri nabi adam alahissalam, Allah taala berfirman

وَقُلۡنَا یَـٰۤـَٔادَمُ ٱسۡكُنۡ أَنتَ وَزَوۡجُكَ ٱلۡجَنَّةَ وَكُلَا مِنۡهَا رَغَدًا حَیۡثُ شِئۡتُمَا وَلَا تَقۡرَبَا هَـٰذِهِ ٱلشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ ٱلظَّـٰلِمِینَ
Dan Kami berfirman, "Wahai Adam! Tinggallah engkau dan isterimu di dalam surga, dan makanlah dengan nikmat (berbagai makanan) yang ada di sana sesukamu. (Tetapi) janganlah kamu dekati pohon ini,nanti kamu termasuk orang-orang yang zalim!”* [Surat Al-Baqarah 35] 

لما خلق الله آدم وفضله؛ أتم نعمته عليه؛ بأن خلق منه زوجة ليسكن إليها؛ ويستأنس بها؛ وأمرهما بسكنى الجنة؛ والأكل منها رغدا؛ أي: واسعا هنيئا، ﴿حَيْثُ شِئْتُمَا﴾ أي: من أصناف الثمار والفواكه؛ وقال الله له: ﴿إِنَّ لَكَ أَلَّا تَجُوعَ فِيهَا وَلَا تَعْرَى وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَى﴾ ﴿وَلَا تَقْرَبَا هَذِهِ الشَّجَرَةَ﴾ نوع من أنواع شجر الجنة؛ الله أعلم بها، وإنما نهاهما عنها امتحانا وابتلاء [أو لحكمة غير معلومة لنا] ﴿فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ﴾ دل على أن النهي للتحريم؛ لأنه رتب عليه الظلم.
berkata syeikh assady rahimahullah dalam kitab tafsirnya
tatkala selesai Allah taala menciptakan adam dan memberikan beliau keutamaan berupa ilmu dan lainnya, lalu Allah taala menciptakan dari dirinya pasangan agar timbul kecendrungan kepadanya, rasa cinta, kenyamanan dan tetap berlangsungnya generasi manusia setelah nabi adam dan hawa kelak di bumi. Allah memerintahkan keduanya tinggal di syurga, memakan apa saja sesukanya, sebagaimana Allah taala berfirman

إِنَّ لَكَ أَلَّا تَجُوعَ فِیهَا وَلَا تَعۡرَىٰ ۝ وَأَنَّكَ لَا تَظۡمَؤُا۟ فِیهَا وَلَا تَضۡحَىٰ
Sungguh, ada (jaminan) untukmu di sana, engkau tidak akan kelaparan dan tidak akan telanjang, dan sungguh, di sana engkau tidak akan merasa dahaga dan tidak akan ditimpa panas matahari.”[Surat Tha-Ha 118 - 119]

namun keduanya dilarang mendekati salah satu pohon syurga yang telah Allah tentukan, pada pohon itu ada buah yang tak boleh dimakan

وَلَا تَقْرَبَا هَذِهِ الشَّجَرَةَ
dan jangan kalian berdua dekati pohon ini

bentuk dan jenis buahnya hanya Allah taala yang tahu, Allah taala melarang keduanya sebagai bentuk ujian dan cobaan atau terdapat hikmah yang tidak kita ketahui. larangan ini menunjukkan keharaman, larangan mendekati bukan berarti boleh dimakan tapi maknanya mendekati saja tidak boleh apalagi memakan buahnya. hal ini selaras dengan firman Allah taala yang lain.

وَلَا تَقۡرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰۤۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةࣰ وَسَاۤءَ سَبِیلࣰا
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. [Surat Al-Isra' 32]

Nabi adam dan hawa diciptakan Allah taala dalam ukuran fisik orang dewasa, tidak melalui proses bayi hingga dewasa, keduanya mulai memiliki anak sejak menetap di bumi, setiap kali hawa hamil dan melahirkan selalu kembar berjenis kelamin laki-laki dan perempuan.

Pada masa nabi adam di bumi, syariat pernikahan hasil pernikahan nabi adam dan hawa adalah menjodohkan laki-laki dan perempuan saudara kandung yang bukan kembarannya, pernikahan sesama saudara kandung dibolehkan ketika itu, hanya saja tidak boleh dengan saudara kembar, anak nabi adam yang laki-laki dijodohkan dengan anak perempuan yang berbeda kembarannya dan masa lahirannya.

 
Kemudian syariat Tatacara pernikahan terus berubah seiring bertambahnya anak keturunan nabi adam, syariat pernikahan dari nabi nuh alahissalam hingga nabi Muhammad shalallahu alaihi wa salam tentunya berbeda.

Dalam syariat islam tidak dibolehkan menikahkan saudara kandung atau sesama saudara kembar yang beda jenis kelamin dan dalam syariat islam dan dalam pernikahan syariat islam ada aturan, seperti

- adanya calon mempelai pria dan wanita
- ijab qabul
- saksi minimal 2 orang pria dewasa
- wali nikah wanita
- calon mempelai haruslah muslim
- calon mempelai wanita, jika dia gadis, diamnya tanda ridhonya mau dinikahi, jika dia janda maka harus minta izinnya.
- dan lainnya

Referensi bacaan islamweb | tafsir assa'dy

Semoga bermanfaat

Ditulis oleh Atri yuanda ibnu Mahyudin Elbariamany

Tidak ada komentar: