Fiqh pernikahan : rukun dan syarat pernikahan serta mudhorot nikah sirr

Fiqh pernikahan

Bismillah, alhamdulillah wa sholatu wa salam ala rasulillah, amma badu

Sahabat yang saya cintai karna Allah subhanahu wa ta'ala, semoga kita selalu berada di koridor yang di ridhoi Allah arrahman hingga tutup usia, amin.

Pembahasan kita pada artikel singkat ini tentang pernikahan diantaranya wajib mengumumkan pernikahan dan larangan nikah sirr (sembunyi-sembunyi) apalagi nikah kontrak atau bahasa lainnya nikah mutah, nabi telah mengharamkan hingga hari kiamat namun syiah bukan islam tetap menghalalkan, nauzubillah. 

وعن الربيع بن سبرة الجهني أن أباه حدثه أنه كان مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : " يا أيها الناس إني قد كنت أذنت لكم في الاستمتاع من النساء وإن الله قد حرم ذلك إلى يوم القيامة فمن كان عنده منهن شيء فليخل سبيله ولا تأخذوا مما آتيتموهن شيئاً " رواه مسلم ( 1406 ) .
dan dari arrabi' bin sibroh al-juhny bahwasanya ayahnya menceritakan kepadanya bahwa ayahnya dahulu bersama rasulullah shallallahu alahi wa salam bersabda " wahai sekalian manusia sesungguhnya aku dahulu telah mengizinkan untuk kalian melakukan mutah dengan wanita dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan perbuatan tersebut hingga hari kiamat, maka barangsiapa masih melakukan ikatan nikah mutah dengan mereka maka tinggalkan perbuatan tersebut dan janganlah kalian mengambil kembali sesuatu apapun yang telah kalian berikan kepada mereka. HR. Muslim 1406

adapun nikah sirr, Yach masih kita dapati terjadi pernikahan sirr dengan berbagai alasan, ntah karna takut kepada istri pertama atau hanya sekedar bersenang-senang dan alasan lainnya padahal mudhorotnya sangat banyak kepada istri sirr tersebut terutama kepada anaknya. 

قال أبو بكر عبد العزيز: النكاح باطل؛ لأن أحمد قال: إذا تزوج بولي وشاهدين لا حتى يعلنه، وهذا مذهب مالك، فمذهب مالك وجوب إعلان النكاح.
berkata abu bakar abdul aziz: nikah tersebut bathil karena imam ahmad rahimahullah berkata : jika menikah dengan wali dan 2 saksi tidaklah cukup hingga dia mengumumkan pernikahan dan ini mazhabnya imam malik dan pada mazhab imam malik mewajibkan mengumumkan pernikahan.

إذن جمهور الفقهاء على أن إعلان النكاح مستحب، وذهب بعضهم إلى أنه فرض واجب، وهذا رأي الزهري رحمه الله عنده أنه إذا نكح نكاح سر وأشهد رجلين وأمرهما بالكتمان وجب التفريق بين الزوجين، ورأي مالك رحمه الله أن نكاح السر يفسخ النكاح.
mayoritas ulama fiqh mengatakan bahwa mengumumkan pernikahan adalah di sunnahkan dan sebagian lainnya mengatakan kewajiban yang harus. imam az-zuhri rahimahullah menurut pendapatnya bahwasanya jika ada yang menikah secara sirr dengan dihadiri 2 saksi dan menyuruh kedua saksinya menyembunyikan pernikahan tersebut maka wajib memisahkan kedua pasangan tersebut dan pendapat imam malik rahimahullah bahwa pernikahan sirr membatalkan sah nya nikah tersebut.


Dalam pernikahan sirr terdapat banyak kerusakan, diantaranya 

1. Merendahkan/mencemarkan kehormatannya (wanita tersebut) 

2. Pernikahan tersebut tidak sah menurut jumhur para ulama, baik itu janda/perawan 

3. Menodai nama baik keluarganya (wanita tersebut) 

4. Jika hamil, antara melahirkan anak tersebut tanpa status jelas siapa ayahnya atau janin tersebut di gugurkan. nauzubillah 

5. Jika wafat salah satu dari keduanya maka salah satu dari keduanya tidak bisa menunjukkan bukti hubungan pernikahan, bahkan ada yang parah, meninggalkan istrinya lalu pergi safar. Apa yang bisa dilakukan ?  

dll

Teman-teman perlu ketahui bahwa dalam akad pernikahan harus terpenuhi syarat dan rukunnya

Rukun nikah dalam islam itu ada 5 

1. Adanya 2 pasangan calon pria dan wanita saling suka dan yang terlepas dari penghalang sahnya pernikahan seperti bukan mahram dari sisi nasab ataupun sesusuan dengan ibu kandung, calon pria bukan kafir, tidak lagi umrah atau haji dll

2. Ijab : mengucapkan kalimat pernyataan menikahkan dari sang Ayah kandung atau yang mewakili ayah si calon mempelai wanita dengan mengatakan kepada calon mempelai pria “saya nikahkan putri saya fulanah binti fulan”

3. Qabul : calon mempelai pria atau yang mewakilinya mengucapkan kata “saya terima” setelah wali calon mempelai wanita mengucapkan ijab

4. Wali : tidak boleh wanita menikahkan dirinya sendiri, baik dia masih muda ataupun sudah tua, baik dia masih perawan ataupun janda sebagaimana sabda nabi

لا تزوج المرأة المرأة، ولا تزوج المرأة نفسها" رواه ابن ماجه 
Tidak boleh perempuan menikahkan perempuan dan tidak boleh wanita menikahkan dirinya sendiri. HR. Ibnu majah

5. Minimal 2 saksi, rasulullah shallallahu alahi wa salam bersabda

لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل" رواه ابن حبان في صحيحه 
Tidak ada pernikahan kecuali adanya wali (calon mempelai wanita) dan 2 saksi yang adil (bisa dipercaya). HR. Ibnu Hibban


Adapun syarat sahnya pernikahan

1. Penentuan setiap calon pasangan dengan memberi isyarat atau penamaan atau penyifatan dan lainnya. Contohnya saya nikahkan putri saya Fatimah binti abdillah dengan harun bin rasyid, yg tidak boleh itu adalah saya nikahkan putri saya Fatimah bin abdillah dengan salah seorang dari kalian atau putrinya lebih dari satu tapi tidak disebut namanya.

2. Setiap calon pasangan saling ridho kepada calon pasangannya, tidak ada paksaan. Yaitu tidak menikahi wanita janda yang ditinggal mati suaminya atau di ceraikan setelah masa iddah dengan menawarkan diri menikahinya dan dia harus menunjukkan ungkapan siap dinikahi adapun gadis hendaklah minta izin yaitu sampai dia setuju dengan berkata atau diam adapun tanda mau dinikahi dengan sikap diamnya dikarenakan malu sifat fitrah alamiah pada wanita yang masih menjaga kehormatannya seperti senyum sendiri atau angguk-angguk, ini menandakan mau nikah.

3. Persaksian minimal 2 saksi pria adil pada akad pernikahan

4. Pernikahan wanita harus sepengetahuan walinya/izinnya.

وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَـٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّـٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآٮِٕڪُمۡ‌ۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ‌ۗ وَٱللَّهُ وَٲسِعٌ عَلِيمٌ۬ (٣٢)
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian [1] di antara kamu, dan orang-orang yang layak [berkawin] dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas [pemberian-Nya] lagi Maha Mengetahui. QS. An-Nur: 32

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ " رواه الترمذي 1021 وغيره وهو حديث صحيح 
Siapapun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya bathil, maka nikahnya bathil, maka nikahnya bathil. HR. Attirmidzi 

hendaklah menikahkan wanita dengan yang sekufu/sepadan dengannya

Anjuran mengadakan walimah pernikahan

Dan ditekankan mengumumkan pernikahan agar orang lain tahu terutama karib kerabat, orang terdekat dari kedua keluarga dengan mengadakan walimah, tidak harus mewah-mewah, tidak memberatkan/memaksakan diri hingga harus menggadaikan harta, berhutang sana sini bahkan ada yang  akhirnya terjebak hutang ribawi yang akhirnya kewalahan dikemudian hari, dan tidak pula tujuannya untuk balik modal serta hindari ikhtilat dan maksiat seperti biduan, musik, minuman keras dll. sebagaimana dalam sabda nabi shallallahu alahi wa salam

أَعْلِنُوا النِّكَاحَ . " رواه الإمام أحمد وحسنه في صحيح الجامع 1072 
Hendaklah Kalian umumkan pernikahan. HR. Ahmad 

dalam lafadz lain
أظهروا النكاح

saya pun mengadakan walimah ala kadarnya, dari pagi sampai ashar dengan memisahkan tempat pria dan wanita tanpa hiburan dengan musik maupun biduan. ditempat teman ada pula yang mengisinya dengan menghidupkan speaker berisi kajian seputar pernikahan oleh ustadz syafiq basalamah hafizahullah dll


bagaimana dengan mahar ?

ada perbincangan para ulama dalam hal ini, namun saya lebih memilih pendapat bahwa mahar bukanlah termasuk rukun dan syarat sahnya pernikahan akan tetapi selayaknya bahkan diharuskan tetap memberikan mahar kepada calon mempelai perempuan karna itu hak mempelai wanita dan nabi juga lakukan ketika menikahi khadijah binti khuwailid radhiallahu anha, aisyah binti abu bakar radhiallahu anha dan selain keduanya. dan juga perlu diluruskan bahwa tidak harus menyebutkan mahar atau nominalnya ketika akad ijab dan qabul.

وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا ﴾ [النساء: 4]
Berikanlah maskawin [mahar] kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah [ambillah] pemberian itu [sebagai makanan] yang sedap lagi baik akibatnya. QS. An-Nisa: 4)

التَمِسْ ولو خَاتَماً من حديد
carilah mahar walaupun cincin terbuat dari besi. HR. Bukhari dan Muslim

إنه أعتق صفيّة، وجعل عتقها صداقها
Bahwasanya Nabi shallallahu alahi wa salam memerdekakan Shafiyyah, dan menjadikan pemerdekaannya sebagai mahar untuknya. Muttafaqun alahi

kisah awal pernikahan khadijah binti khuwailid radhiallahu anha (40 tahun) dengan nabi muhammad shallallahu alahi wa salam disaat nabi berusia 25 tahun, 15 tahun sebelum menjadi rasul utusan Allah

رأت خديجة في مالها من البركة ما لم تر قبل هذا وأخبرت بشمائله الكريمة، ووجدت ضالتها المنشودة، فتحدثت بما في نفسها إلى صديقتها نفيسة بنت منبه، وهذه ذهبت إليه تفاتحه أن يتزوج خديجة فرضي بذلك، وعرض ذلك على أعمامه، فوافقوا كذلك وخرج معه عمه حمزة بن عبد المطلب فخطبها إليه وتزوجها رسول الله صلى الله عليه و سلم و أصدقها عشرين بكرة. السيرة النبوية "عرض وقائع و تحليل أحداث" ج. 73
khadijah radhiallahu anha melihat pada hartanya (hasil perniagaan oleh muhammad) berkembang yang belum dia lihat sebelumnya dan dikabarkan kepadanya tentang kesempurnaan akhlaknya yang mulia dan khadijah dapati apa yang hilang darinya yang diinginkannya, lalu khadijah ceritakan keinginan dirinya untuk menikah kepada sahabatnya nafisah binti munabih, dia pergi menemui muhammad mengabarkan hajat khadijah ingin menikah dengan nabi maka nabi setuju dan nabi sampaikan kabar tersebut kepada paman-pamannya, merekapun setuju nabi menikah dengan khadijah. nabi pergi bersama pamannya hamzah bin abdul muthallib radhiallahu anhu datang melamar khadijah untuk menikah dengan nabi muhammad dan menikahlah nabi shallallahu alahi wa salam dengan khadijah radhiallahu anha dan nabi memberikan mahar kepadanya berupa 20 onta muda. as-siroh an-nabawiyah "ardhu waqa'i wa tahlil ahdats hal. 73

فقد روى مسلم في "الصحيح " رقم (1426)عن أبي سلمة بن عبد الرحمن أنه قال : سألت عائشة زوج النبي صلى الله عليه وسلم كما كان صداق رسول الله صلى الله عليه وسلم . قالت : كان صداق لأزواجه ثنتي عشرة أوقية ونشّاً . قال أتدري ما النَّشُّ . قال قلت لا قالت : نصف أوقية : فتلك خمس مائة درهم فهذا صداق رسول الله صلى الله عليه وسلم لأزواجه
"Berapa mahar Rasulullah shallallahu alahi wa salam ?, Aisyah Menjawab, "mahar beliau kepada istrinya adalah 12 uqiyah dan 1 nasy. tahukah kamu berapa 1 nasy itu?, Abu salamah berkata, "tidak tahu." Aisyah berkata, "1 nasy adalah 0,5 uqiyyah, jadi mahar beliau adalah 500 dirham, inilah maharnya rasulullah shallallahu alahi wa salam kepada istri-istrinya. HR. Muslim

فوزن الدرهم بالجرامات = 2.975 جراماً .
فيكون مهر أزواج الرسول صلى الله عليه وسلم = 500×2.975 = 1487.5 جراماً من الفضة .
1 dirham = 2, 975 gram
2,975 gram x 500 keping dirham = 1487,5 gram/1,487 kg perak
1487,5 gram x 8.900 rupiah = Rp. 13.238.750

saya juga memberikan mahar kepada istri berupa cincin emas, berat nya .... gram, karna itu haknya istri

Khutbah hajat pernikahan

khutbah hajat pernikahan biasanya diadakan setelah akad ijab qabul pernikahan yang berisi nasehat-nasehat bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga terkhususnya ditujukan kepada kedua mempelai yang baru saja sah dinikahkan agar semakin siap menjalani bahtera kehidupan rumah tangga.

adapun hukumnya, syaikh bin baz rahimahullah pernah ditanya 

خطبة الحاجة واجبة في العقد أو سُنة؟
سُنة مستحبة؛ النبي صلى الله عليه وسلم في قصة المرأة الواهبة زوجها بدون خطبة لما جاءه إنسان يخطبها قال: التمس خاتمًا فلم يجد قال: زوجتكها بما معك من القرآن ولم يذكر الخطبة. (دروس شرح بلوغ المرام، كتاب النكاح) binbaz.org.sa
Penanya : khutbah hajat pernikahan wajibkah atau sunnah ?

jawaban : sunnah yang ditekankan; nabi shallallahu alahi wa salam pada sebuah kisah tentang seorang wanita yang menghibahkan dirinya untuk dinikahi (nabi tidak berhasrat), lalu ada seorang pria yang menawarkan diri melamar wanita tersebut untuk dinikahinya, nabi berkata kepada pria tersebut : berikan mahar cincin besi namun dia tidak punya, (pria ini ada hafalan alquran) lalu nabi berkata: aku nikahkan kamu dengannya dengan mahar hafalan alquranmu dan setelah itu nabi tidak menyampaikan pidato pernikahan. (pelajaran dari syarah buluqul maram, kitab an-nikah)

saya juga setelah akad ijab qabul langsung diadakan khutbah hajat pernikahan oleh salah seorang ustadz di tempat istri saya mondok dahulunya. 

syarat-syarat wali nikah muslim yang layak adalah

1. Berakal

2. Baligh

3. Merdeka/bukan budak

4. Muslim bertauhid, tidak boleh kafir mewalikan nikah muslim ataupun muslimah dan tidak boleh pula muslim menjadi wali nikah calon mempelai kafir.

5. Adil yaitu muslim yang jauh dari perbuatan fasik, mengamalkan islam dan sebagian ulama mencukupkan adil yang tampak zhohirnya saja untuk melihat maslahat bagi siapa yang menjadi wali pernikahan wanita tersebut.

6. Arrusdu : memiliki kemampuan dalam mengetahui apa-apa yang berkaitan dengan kelayakan dan kebaikan dari pernikahan tersebut

7. walinya harus pria

وللأولياء ترتيب عند الفقهاء فلا يجوز تعدّي الولي الأقرب إلا عند فقده أو فقد شروطه . ووليّ المرأة أبوها ثمّ وصيّه فيها ثمّ جدّها لأب وإن علا ثمّ ابنها ثم بنوه وإن نزلوا ثمّ أخوها لأبوين ثم أخوها لأب ثمّ بنوهما ثمّ عمّها لأبوين ثمّ عمها لأب ثمّ بنوهما ثمّ الأقرب فالأقرب نسبا من العصبة كالإرث ، والسّلطان المسلم ( ومن ينوب عنه كالقاضي ) وليّ من لا وليّ له .
menurut para fuqaha wali nikah itu harus berurutan penentuannya, jangan asal pilih atau dilewati yang selayaknya dari kerabat wanita tersebut kecuali bersangkutan tidak ada atau tidak memenuhi syarat. wali perempuan itu harus (1) bapak kandungnya lalu jika tidak memungkinkan maka

2. orang yang diwasiati ayahnya
3. kakeknya ayah wanita terus keatas
4. anaknya wanita tersebut
5. cucunya dan terus kebawah
6. saudara kandungnya (seayah dan seibu)
7. saudara seayah
8. paman dari garis ayah (saudara kandung ayah)
9. anaknya laki-laki paman dari garis ayah
10. kerabat terdekat dari nasab anak laki-laki seperti pada ilmu waris
11. penguasa muslim atau yang mewakilinya seperti hakim dan ini juga untuk wanita yang tidak ada wali dari kerabatnya maka diwakilkan oleh hakim.

Disusun oleh Atri Yuanda bin Mahyudin elpariamany

referensi : 
kitab minhajus salikin
السيرة النبوية "عرض وقائع و تحليل أحداث"

Tidak ada komentar: