.widget img{ max-width:100%; height:auto;}

Bolehkah wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi

Berkata syeikh Bin Baz rahimahullah: begitu juga seandainya seorang wanita menginginkan calon suami yang Sholeh maka dia berkata wahai Fulan "saya mencintai anda karena Allah, dan saya tidak keberatan jika anda melamar saya langsung ke ayah saya". Perbuatan wanita ini tidak apa apa (menurut timbangan syariat Islam)

Syarah kitab nikah dari shahih Bukhari 80/9

catatan
Diajak nikah Yach bukan pacaran atau selingkuh (bagi yang sudah menikah).

ada yang nanya: Yg sdh menikah ngk boleh ya uztad ..hehee

jawaban
Boleh buk menikah lagi. kalau sudah mampu dalam hal zhohir. Ini pun tergantung keadaan si laki2, hukumnya bisa jadi makhruh, mubah, dianjurkan atau bahkan wajib
Baca Juga
    kotak infak
    Rekening khusus dakwah online dan Rumah Qur'an= (451) 7131986461 BSI a/n Atri Yuanda | konfirmasi WA 0853 6237 7198 | Jazakumullahu Khairan

    Tidak ada komentar: