Perbedaan Hewan Ampibi dan hewan air | hukum makan kepiting, kerang, udang dan siput

hukum makan kepiting, kerang, udang dan siput

Bismillah, alhamdulillah, sholatu wa salam ala rasulillah

pada artikel singkat ini. saya membahas hukum memakan kepiting, kerang, gurita dan udang laut. karena ada teman saya yang bertanya "Assalamualaikum da. kapitiang halal atau haram ? "

teman saya ini mengira bahwa kepiting termasuk hewan yang hidup di 2 alam alias ampibi. sebelum beliau bertanya, beberapa hari sebelumnya, saya sempat makan kepiting pada pagi hari, hasil buruan di malam hari bareng teman-teman di tepi pantai ketapang pulau rupat riau, mencari siput laut di tepi pantai tanjung medang pulau rupat dan sekitar 3 bulan sebelumnya juga berburu kerang dan tiram di hutan bakau tepi laut kota dumai, pada pagi hari lalu sorenya kami buat tumis pakai saos tiram

tonton videonya

hunting kepiting laut di pantai ketapang

berburu siput laut di tepi laut pantai tanjung medang

hasil pencarian tiram laut di hutan bakau selat dumai


Hewan amfibia adalah hewan bertulang belakang yang bisa hidup di 2 alam (darat dan di air), adapun ciri-cirinya adalah

1. mengalami metamorfisis lengkap yaitu dimulai dari fase kepompong kecuali katak, proses ini menyebabkan terjadinya perubahan bentuk tubuh yang drastis setiap tahap pertumbuhannya.

2. telurnya diletakkan di dalam air atau lingkungan lembab dan dibuahi secara eksternal. kulit telurnya lembek dan berair bukan seperti telur ayam yang keras mengandung kalsium.

3. berkulit halus, tipis, berbulu, berpori. di kulitnya mengandung kelenjar lendir dan kelenjar racun.

4. berdarah dingin yaitu mengatur suhu tubuh dari luar tubuhnya

5. jantung terdiri 3 ruang, 2 atrium dan 1 ventrikel

6. memiliki peredaran darah tertutup

7. kaki memiliki selaput

8. ukuran badan bervariasi dengan anggota badan depan lebih kecil dari anggota badan belakang.

9. bernafas dengan paru-paru dan terkadang bernafas dengan kulit dengan syarat kulit harus basah

contoh hewan ampibi adalah katak/kodok, salamender, sesilia dll

adapun buaya bukan hewan ampibi akan tetapi termasuk hewan reptil dengan kulit yang keras, berjalan merayap dengan 4 kaki, bercakar, memakan daging dan bangkai, bernafas dengan paru-paru dan mampu bertahan hidup di dalam air tanpa bernafas selama 2 jam. bisa berenang buka mulut dan memangsa hewan karena langit-langit mulutnya ada katup yang bisa buka tutup untuk memisahkan antara saluran pernapasan dengan tenggorokan. Buaya tergolong hewan yg haram dimakan


adapun hewan laut ciri-cirinya

1. punya sirip
2. punya warna
3. punya mulut
4. usus pendek
5. tidak punya kaki namun ada yang punya tentakel seperti gurita
6. bisa hidup di suhu manapun
7. kelopak mata yang tidak bisa di tutup
8. bernafas dengan insang kecuali paus.

maka dari sini kita bisa spesifikasikan bahwa kepiting, kerang, gurita dan udang laut termasuk hewan laut yang bernafas dengan insang dan ciri-ciri lainnya.

mengenai hewan laut maka hukum asalnya boleh dimakan walaupun telah menjadi bangkai, sebagaimana Allah azza wa jalla berfirman

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ {المائدة:96}
dihalalkan kepada kalian hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. QS. Al-Maidah: 96

nabi pernah ditanya tentang hewan laut, lalu shallallahu alahi wa salam menjawab

هو الطهور ماؤه، الحل ميتته. رواه مالك في الموطأ وغيره.
dia (laut) suci airnya dan halal bangkainya (untuk dikonsumsi). HR. Malik dalam muwattho dan selainnya.

para ulama kebanyakan sepakat membolehkan memakan semua hewan yang hidup di air tawar dan air asin hasil buruan tanpa terkecuali, baik masih hidup maupun telah mati.

kesimpulannya : makan siput laut, kerang, tiram, ketam, kepiting, gurita dan udang laut adalah boleh dimakan walaupun telah menjadi bangkai namun jika mendatangkan mudhorot/dampak buruk bagi kesehatan hewan laut tertentu untuk dimakan maka tidak boleh dimakan, berdasarkan kaedah yang diajarkan rasulullah shallallahu alahi wa salam

لا ضرر و لا ضرار
tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain. HR. Malik dalam al-Muwaththa.

kosakata bahasa arab
صدف / محار : kerang/kupang/tiram
سرطان البحر/كراب : ketam/kepiting
الأخبطوط : gurita/oktopus
جراد البحر : udang laut

ditulis oleh oleh Atri yuanda bin Mahyudin elpariamany

referensi bacaan
binbaz.org.sa
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/64385/
wikipedia.com
banjirembun.com
bobo.grid.id
dll

Tidak ada komentar: