apa hakikat demonstrasi dan hukumnya | syeikh Prof. DR. sulaiman arruhaily hafizahullah


Apa hakikat sebenarnya demonstrasi (unjuk rasa)

Demonstrasi adalah berkumpulnya sejumlah manusia di tempat-tempat umum bertujuan menuntut suatu perkara yang menurut penglihatannya terdapat haknya dan telah berfatwa banyak ulama yang mutabar (layak dihormati, diperhitungkan dan kompeten) tentang keharamannya.

Dan sungguh aku telah mempelajari lebih dari 40 pendapat ulama mutabar dalam berfatwa menetapkan keharaman demonstrasi secara mutlak

Dan juga menerangkan sebabnya, diantara ulama mengatakan bahwa demonstrasi menyerupai perbuatan orang kafir dikarenakan perbuatan ini bukan dari kebiasaan kaum muslimin dan tidak pernah dikenal salafus sholeh (orang-orang sholeh terdahulu ) dan sesungguhnya perbuatan ini ditiru oleh sekelompok kaum muslimin dari orang-orang kafir.

Maka ini termasuk perbuatan tasyabuh kepada orang kafir yang diharamkan

Dan diantara ulama ada pula yang berkata bahwa demontrasi adalah haram dikarenakan itu adalah bidah karena aksi menuntut haknya (caranya salah) dan ini perbuatan baru yang berarti bidah.

Dan sebagian para ulama mengatakan itu diharamkan dikarenakan dampak-dampak kerusakan yang akan ditimbulkan

Dan adapun pendapat saya (setelah dipelajari mendalam)allahu a’alam, sesungguhnya aksi demo diharamkan dikarenakan dampak-dampak keburukan yang ditimbulkan. Kerusakan akibat demonstrasi adalah kerusakan yang mendatangkan krisis/kekacauan berkelanjutan.

Suatu perkara yang mendatangkan krisis/kekacauan berkepanjangan maka hukumnya tetap, tidak berubah (keharamannya).

Semua jenis Aksi demonstrasi hukumnya haram dikarenakan kerusakan yang akan ditimbulkan berupa krisis berkepanjangan yang segera terjadi dan pada hasil akhirnya.

translate by atri yuanda bin mahyudin elpariamany

Tidak ada komentar: