suami wafat meninggalkan mantan istri, anak tiri, saudara kandung dan keponakan

Assalamualaikum ustadz, bisa minta pendapat ttg waris, paman meninggal hari ini, dalam status cerai tanpa anak kandung, ada 1 anak angkat, mantan istri hidup, dan saudara laki2 yg hidup 1 orang

jawaban

anggap saja urusan Hutang, Wasiat dan Pengurusan Jenazah sudah selesai

Rincian
- Suami wafat usia 63 (yang akan dibagikan warisannya)
-  suami meninggal tidak punya anak kandung
- Mantan Istri (sudah cerai 20 tahun)
- anak tiri 1 orang (anak bawaan mantan istri dari suami sebelumnya)

keluarga si mayit
- kakek, nekek, paman, bibi, 2 saudara telah wafat
- Saudara si mayit yang masih hidup no 4 dari 4 bersaudara
- Saudaranya
1. Saudara pertama rahimahullahi anaknya 7 (4 cowok dan 3 cewek) 
2. saudara kedua rahimahullah anaknya 4 (2 cowok dan 2 cewek)
3. saudara ke 4 hafizahullah anaknya 5 (1 cowok dan 4 cewek)
→Total anak Saudaranya yang hidup 16 anak (7cowok &g cewek)

Pembagian warisan

1. Mantan istri tidak dapat warisan karena sudah cerai lebih dari masa iddah

2. Anak tiri tidak dapat warisan karena bukan anak kandungnya

3. Anak saudaranya (keponakan) 16 orang tidak dapat warisan karena ada penghalang saudara si mayit no 4 yg masih hidup

4. Saudara kandung mayit no 4 dapat jatah warisan ashobah binafsihi, mendapatkan semua harta warisan yg sudah selesai semua urusan si mayit karena tidak adanya pewaris yg berhak diatasnya yg hidup.

jika warisan bersihnya 100 juta maka keseluruhannya diberikan kepada saudara kandung no 4

Allahu alam

akhukum Atri Yuanda ibnu mahyudin elbariamany

Tidak ada komentar: