kondisi wanita di masa jahiliyyah sebelum islam datang


Dahulu sebelum islam datang, wanita direndahkan namun disisi lain di zaman ini, kita masih dapati beberapa tempat, dimana wanita tidak dihargai dengan benar dan ada pula yg berlebihan dalam memuliakan wanita sehingga hilang hak pria. Islam hadir sebagai solusi, salah satunya membawa keadilan terkait hak wanita.

A. berikut kondisi wanita Non arab di masa jahilillah sebelum islam datang

1. Yunani kuno

- Tempat pelampiasan syahwat semata, tidak dihargai, Dilecehkan, diejek, najis hasil perbuatan setan, layaknya barang dagangan, boleh dirampas haknya, tak ada hak harta pusaka dan hartanya sendiri

- Dewa koubid (cupid) dikenal dengan dewa cinta, anak hasil perselingkuhan ibunya dewi Aphrodite dengan kekasihnya, dia memiliki 3 suami (fotonya vulqar)

2. Romawi kuno

- Wanita itu tidak punya roh

- Disiksa dengan kejam, disiram minyak panas, badan diikat, diseret dengan kuda sampai mati

- Bayi perempuan lahir, diletakkan di bawah kaki, jika diangkat lalu digendong maka nasabnya mengikuti ayahnya, jika dibiarkan maka bayi diambil dan diletakkan dilapangan terbuka atau tempat ibadah, jika ada yg iba maka dipungut, diasuh dijadikan budak, dan diperlakukan sesukanya, dijual atau dibunuh, kalau tak ada yg ambil maka dia akan mati kelaparan dan kehausan.

- Suami boleh menganiaya isti dan anaknya, apapun alasannya dan tidak tidak dihukum

- Tahun 550m, masa penguasa Justinian, tidak boleh disiksa tapi masih boleh jual anak dan istri di pasar ternak atau budak.

- Tidak boleh bicara sejak merangkak hingga dewasa

- Dewan tribunal romawi mengharamkan wanita memiliki emas, baju warna warni, naik kereta

- Satu suku Dianjurkan wanita yang ditinggal suaminya agar bunuh diri dengan terjun dari tempat tinggi, membakar diri jika jasad suaminya dibakar

3. Mesir kuno

- Wanita yg dihormati hanya keluarga penguasa/bangsawan seperti cleopatram hatsybut dan nifertiti, diikuti negeri timur seperti ratu saba balqis, samiramis dan zinubiya

4. Cina

- Wanita disamakan dengan air penyakit
- Berhak menjual istrinya
- Keluarga mendiang suami berhak atas janda tersebut layaknya warisan
- Suami berhak mengubur istrinya hidup-hidup

5. Babilonia

Undang-undang babilonia 1792-1750 sm dimasa Hammurabi, terdapat 282 peraturan pada sebuah prasasti, ditemukan tahun 1901 oleh arkeolog asa swiss Gustave di Khuzestan iran, diantaranya

- Janda dapat warisan suaminya sama besar dengan anak laki-lakinya
- Dapat bebas hutang dengan memberikan istri atau anaknya untuk 3 tahun
- Bunuh anak perempuan orang maka diberikan anak perempuannya untuk dibunuh atau dimiliki

6. Hindu


- Sesungguhnya kesabaran tertentu, angina, kematian, neraka, racun dan ular, itu tidaklah lebih jahat ketimbang wanita

- Istri tak layak hidup setelah kematian suaminya, hari itu juga dia harus mati, membakar diri pada hari suaminya dibakar

- Istri bayang2 suaminya, dihari suaminya mati dan dibakar maka dia dibakar bareng suaminya

- Masa kecil tunduk kepada ayahnya, lalu suaminya, jika jadi janda maka tunduk kepada anaknya atau sanak saudara suaminya tak boleh urus diri sendiri.

7. Persia

- Boleh menikahi ibu kandung, saudari kandung, tante, bibi, keponakan dan mahram lainnya

- Jik haid maka akan diasingkan ke luar kota, tak boleh ditemui kecuali para pelayan yg ditugaskan, jika suaminya dictator maka bisa dibunuh atau dibiarkan hidup.

8. Yahudi

- Wanita asal muasalnya dosa
- Wanita haid 7 hari dianggap kotor dan diasingkan di goa-goa gelap
- Nifas 33 hari dianggap kotor jika laki2 kalau perempuan maka berlipat waktunya

- Anak pria tertua paling besar mendapatkan warisan 2x lipat dari saudaranya, jika wanita dibawah usia 12 tahun tak dapat warisan

- Dinikahi maka jadi hak suaminya layaknya dibeli, suaminya jadi tuannya, istri tak berhak apapun dari harta, wajib mengerjakan pekerjaan rumah tangga, berat maupun ringan dan harus

- Wanita haid ditelatakkan pada kemah terdapat air dan kue sampai suci
- Wanita setaraf pelayan, berhak dijual ayahnya, tak mendapatkan warisan kecuali jika tak punya anak pria

9. Kristen


- Paus sostam: wanita adalah makhluk jahat yang tidak bisa dihindari. Ia adalah penyakit terkutuk yang akan menima laki-laki dengan penuh kesadaran. Ia adalah bencana besar yang dikemas dalam hiasan yang elok dan memikat.

- Pastor tortulian: wanita adalah gerbang masuknya setan ke dalam hati dan jiwa lelaki. Ia selalu menyalahi ajaran-ajaran tuhan dan senantiasa membujuk pria agar keluar dari agamanya.

- Injil melarang lelaki menikahi janda karena menikahinya sama seperti zina [matius 5: 32]

- menyalahkan wanita karena penyebab dosa yang dilakukan adam dan hawa (ulangan 3:6, I Timotius 2:14)

- wanita terkutuk (ulangan 3:16)

- laki-laki lebih tinggi harkatnya dimata tuhan dibandingkan perempuan (I Korintus 11: 3-9)

- wanita tidak berhak mengeluarkan pendapat (I korintus 14: 34-35, I Timotius 2:11)

- wanita tidak boleh mengajar (I Timotius 2:12, I Timotius 2:13)

- wanita hanyalah barang (ulangan 25:5, 20:14, 31:17. 20:16, yosua 6:21. 10:28)

- wanita haid adalah najis (imamat 15:19-30)

- dilarang pakai emas dan mutiara/pakaian mahal (1 Tim 2:9)

- yang diperkosa harus menikah dengan pemerkosa dan membayar mahar kepada ayah gadis tersebut 50 uang perak dan tak boleh diceraikan (ulangan 22:28)

- wanita yang dituduh tidak perawan setelah menikah harus di buktikan keperawaannanya kepada tetua kota untuk diperiksa kemaluannya benar atau tidak, kalau tidak perawan maka dirajam sampai mati. Padalah keperawan bisa hilang karena kecelakaan atau lainnya bukan hanya karena zina. Lihat di ulangan 22: 13-15 dan 20-21)

- bercerai kawin lagi dengan wanita lain berarti zina, bercerai lalu menikah lagi dengan mantan istrinya maka juga dikatakan zina, lihat di matius 5:31-32 dan Lukas 16:18

- janda harus menikah dengan iparnya (ulangan 25;5)

- anak perempuan boleh dijual (keluaran 21:7)

- anak perempuan tidak punya hak waris (bilangan 27: 1-11)

B. berikut kondisi wanita arab di masa jahilillah sebelum islam datang

1. jika lahir anak perempuan maka aib bagi keluarga, sehingga diantara mereka ada yang mengubur anak perempuannya

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُم بِٱلْأُنثَىٰ ظَلَّ وَجْهُهُۥ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (58) يَتَوَٰرَىٰ مِنَ ٱلْقَوْمِ مِن سُوٓءِ مَا بُشِّرَ بِهِۦٓ ۚ أَيُمْسِكُهُۥ عَلَىٰ هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُۥ فِى ٱلتُّرَابِ ۗ أَلَا سَآءَ مَا يَحْكُمُونَ (59)
Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. (58) Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu. QS. An-Nahl 58-59

وَإِذَا الْمَوْؤُودَةُ سُئِلَتْ* بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَتْ
dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh. QS. At-Takwir 8-9

2. wanita layaknya sebuah kesenangan yang bisa dimiliki layaknya harta dan hewan ternak, mereka manfaatkan sekehendak mereka.

3. wanita tidak memiliki hak waris, yang berhak bagi mereka yang membawa pedang dan melindungi telor, maksudnya kaum pria saja

4. wanita tidak memiliki hak apapun dari suaminya, tidak ada batasan dalam talak dan tidak ada batasan jumlah wanita di poligami

5. jika seorang pria meninggal dunia dan memiliki beberapa istri, anak laki-lakinya yang paling tua lebih berhak menikahi istri-istri ayahnya selain ibu kandungnya, layaknya harta warisan

وَلَا تَنكِحُوا۟ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَمَقْتًا وَسَآءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). QS. An-Nisa 22

كان الرجل إذا مات أبوه أو حموه فهو أحق بامرأته، إن شاء أمسكها، أو يحبسها حتى تفتدي بصداقها، أو تموت فيذهب بمالها. رواه أبو داود
dahulu seorang pria jika wafat ayahnya atau ayah mertuanya, maka dia lebih berhak atas istrinya, jika dia berkehendak menikahinya atau menahannya hingga dia menebus maharnya untuk bebas atau dia meninggal maka wali pria tersebut mengambil hartanya. HR. Abu Daud

maka turunlah ayat di bawah ini

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. QS. Annisa 19

6. masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya 1 tahun penuh

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. QS. Al-Baqarah 234

7. wanita dibatasi suaminya dengan pembatasan yang paling buruk, seperti: memakai pakaian dan kamar tempat tinggal yang buruk, meninggalkan berhias, wewangian dan bersuci, tidak menyentuh air dan tidak memotong kuku, tidak menghilangkan rambut dan tidak pula ditampakkan kepada manusia di khalayak ramai.

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا۟ عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُو۟لَٰتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُۥٓ أُخْرَىٰ
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. QS. Ath-Talaq 6

8. pernikahan yang rusak

- nikah الرهط sekelompok pria : 1 wanita digauli sekumpulan pria, jika hamil kemudian melahirkan, dia akan memilih salah satu dari sekumpulan tersebut l orang dan berkata: kamu ayah anak ini, maka jadilah dia ayahnya.

- nikah istibdho' الإستبضاع : seorang pria mengirim istrinya kepada pria lain yang memiliki kedudukan di masyarakat atau kelebihan lainnya agar lahir dari percampuran tersebut anak yang memiliki sifat seperti pria tersebut.

- nikah mutah, jangka waktu tertentu lalu cerai secara otomatis. awal islam dibolehkan lalu di hapus hukumnya namun sekte syiah tetap menghalalkan

عَن الرَّبيِْع بن سَبْرَة عَنْ أَبِيْه ِرضى الله عنه أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ياَ أَيَّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتاَعِ مِنَ النِّسَاءِ , وَ إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ , فَمَنْ كاَنَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخْلِ سَبِيْلَهُ , وَ لَا تَأْخُذُوْا مِمَّا آتَيْتمُوْهُنَّ شَيْئاً ” .
Dari Rabi` bin Sabrah, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: “Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka , maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan”. HR. Muslim

- nikah wanita pelacur yang memberi tanda depan rumahnya, lalu para pria berdatangan ke rumahnya hingga dia hamil lalu dikumpulkan pria tersebut dan dicocokkan wajah anak tersebut dengan mereka, lalu jika ada yang mirip maka dikatakan kamu ayah fulan.

teks hadist tentang pernikahan jahiliyyah riwayat bukhari

«أَنَّ النِّكَاحَ فِي الجَاهِلِيَّةِ كَانَ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ: فَنِكَاحٌ مِنْهَا نِكَاحُ النَّاسِ اليَوْمَ: يَخْطُبُ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَلِيَّتَهُ أَوِ ابْنَتَهُ، فَيُصْدِقُهَا ثُمَّ يَنْكِحُهَا.

وَنِكَاحٌ آخَرُ: كَانَ الرَّجُلُ يَقُولُ لِامْرَأَتِهِ إِذَا طَهُرَتْ مِنْ طَمْثِهَا: أَرْسِلِي إِلَى فُلاَنٍ فَاسْتَبْضِعِي مِنْهُ، وَيَعْتَزِلُهَا زَوْجُهَا وَلاَ يَمَسُّهَا أَبَدًا، حَتَّى يَتَبَيَّنَ حَمْلُهَا مِنْ ذَلِكَ الرَّجُلِ الَّذِي تَسْتَبْضِعُ مِنْهُ، فَإِذَا تَبَيَّنَ حَمْلُهَا أَصَابَهَا زَوْجُهَا إِذَا أَحَبَّ، وَإِنَّمَا يَفْعَلُ ذَلِكَ رَغْبَةً فِي نَجَابَةِ الوَلَدِ، فَكَانَ هَذَا النِّكَاحُ نِكَاحَ الِاسْتِبْضَاعِ.

وَنِكَاحٌ آخَرُ: يَجْتَمِعُ الرَّهْطُ مَا دُونَ العَشَرَةِ، فَيَدْخُلُونَ عَلَى المَرْأَةِ، كُلُّهُمْ يُصِيبُهَا، فَإِذَا حَمَلَتْ وَوَضَعَتْ، وَمَرَّ عَلَيْهَا لَيَالٍ بَعْدَ أَنْ تَضَعَ حَمْلَهَا، أَرْسَلَتْ إِلَيْهِمْ، فَلَمْ يَسْتَطِعْ رَجُلٌ مِنْهُمْ أَنْ يَمْتَنِعَ، حَتَّى يَجْتَمِعُوا عِنْدَهَا، تَقُولُ لَهُمْ: قَدْ عَرَفْتُمُ الَّذِي كَانَ مِنْ أَمْرِكُمْ وَقَدْ وَلَدْتُ، فَهُوَ ابْنُكَ يَا فُلاَنُ، تُسَمِّي مَنْ أَحَبَّتْ بِاسْمِهِ فَيَلْحَقُ بِهِ وَلَدُهَا، لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَمْتَنِعَ بِهِ الرَّجُلُ.

وَنِكَاحُ الرَّابِعِ: يَجْتَمِعُ النَّاسُ الكَثِيرُ، فَيَدْخُلُونَ عَلَى المَرْأَةِ، لاَ تَمْتَنِعُ مِمَّنْ جَاءَهَا، وَهُنَّ البَغَايَا، كُنَّ يَنْصِبْنَ عَلَى أَبْوَابِهِنَّ رَايَاتٍ تَكُونُ عَلَمًا، فَمَنْ أَرَادَهُنَّ دَخَلَ عَلَيْهِنَّ، فَإِذَا حَمَلَتْ إِحْدَاهُنَّ وَوَضَعَتْ حَمْلَهَا جُمِعُوا لَهَا، وَدَعَوْا لَهُمُ القَافَةَ، ثُمَّ أَلْحَقُوا وَلَدَهَا بِالَّذِي يَرَوْنَ، فَالْتَاطَ بِهِ، وَدُعِيَ ابْنَهُ، لاَ يَمْتَنِعُ مِنْ ذَلِكَ. فَلَمَّا بُعِثَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالحَقِّ، هَدَمَ نِكَاحَ الجَاهِلِيَّةِ كُلَّهُ إِلَّا نِكَاحَ النَّاسِ اليَوْمَ

disusun oleh Atri Yuanda elbariamany
Referensi bacaan: islamweb, almanhaj, alukah ebook kemuliaan wanita karya ustadz ali ahmad hal 51

Tidak ada komentar: