"cara taubat dari harta riba" catatan kajian ustadz Ammi Nur baits

1. Ketetapan kauni, wajib bagi kita ridho atas takdir

قَالَ: فَأَخْبِرْنِيْ عَنِ الإِيْمَانِ، قَالَ: أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ، وَمَلائِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ، وَالْيَوْمِ الآَخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ
Dia berkata lagi: “Jelaskan kepadaku tentang iman?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “(Iman itu adalah) Engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir serta engkau beriman kepada takdir baik dan buruk.”. HR Muslim

Bersyukur atas takdir yg baik dan bersabar atas takdir yg menurut nya kurang baik

إذا أحَبَّ اللهُ قومًا ابْتلاهُمْ
“Jika Allah mencintai suatu kaum maka mereka akan diuji” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath, 3/302. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 285).

إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا سَبَقَتْ لَهُ مِنْ اللَّهِ مَنْزِلَةٌ لَمْ يَبْلُغْهَا بِعَمَلِهِ ابْتَلَاهُ اللَّهُ فِي جَسَدِهِ أَوْ فِي مَالِهِ أَوْ فِي وَلَدِهِ قَالَ أَبُو دَاوُد زَادَ ابْنُ نُفَيْلٍ ثُمَّ صَبَّرَهُ عَلَى ذَلِكَ ثُمَّ اتَّفَقَا حَتَّى يُبْلِغَهُ الْمَنْزِلَةَ الَّتِي سَبَقَتْ لَهُ مِنْ اللَّهِ تَعَالَى
"Sesungguhnya seorang hamba, apabila pernah memiliki kedudukan dari Allah, yang tidak ia peroleh dengan amalannya maka Allah mengujinya pada jasadnya, harta, atau pada anaknya." Abu Daud berkata, kemudian Ibnu Nufail menambahkan; kemudian Allah memberikan kesabaran atas hal tersebut. -kemudian keduanya lafazhnya sama-: "Hingga Allah menyampaikannya kepada kedudukan yang dahulu ia peroleh dari Allah Ta'ala." Maka Allah subhanahu wa taala mengujinya di dunia Dengan berbagai penyakit, kesedihan dan Rasa sakit Hingga dia mencapai tempat tertentu di surga.

2. Ketetapan syar'i, berupa perintah, larangan, 

ketentuan: batasan shalat yg sah, cara bagi waris, wudhu

تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن یُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ یُدۡخِلۡهُ جَنَّـٰتࣲ تَجۡرِی مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَـٰرُ خَـٰلِدِینَ فِیهَاۚ وَذَ ٰ⁠لِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِیمُ
Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung. QS. An-Nisa': 13

وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن یَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ لَا تَدۡرِی لَعَلَّ ٱللَّهَ یُحۡدِثُ بَعۡدَ ذَ ٰ⁠لِكَ أَمۡرࣰا
Itulah hukum-hukum Allah, dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. QS. Ath-Thalaq: 1

Hawa nafsu ini jika tidak kuat imannya maka akan berpotensi tabrak 2 ketetapan ini.

إِنَّ ٱلنَّفۡسَ لَأَمَّارَةُۢ بِٱلسُّوۤءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّیۤۚ إِنَّ رَبِّی غَفُورࣱ رَّحِیمࣱ
karena sesungguhnya nafsu itu selalu mendorong kepada kejahatan, kecuali (nafsu) yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun, Maha Penyayang.” QS. Yusuf: 53

Tak ada manusia yang luput dari lalai, khilaf dan dosa

Dosa nabi adam pada Allah atas pelanggarannya, langsung dibalas

فَدَلّٰٮهُمَا بِغُرُوۡرٍ​ ۚ فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتۡ لَهُمَا سَوۡءٰتُهُمَا وَطَفِقَا يَخۡصِفٰنِ عَلَيۡهِمَا مِنۡ وَّرَقِ الۡجَـنَّةِ​ ؕ وَنَادٰٮهُمَا رَبُّهُمَاۤ اَلَمۡ اَنۡهَكُمَا عَنۡ تِلۡكُمَا الشَّجَرَةِ وَاَقُلْ لَّـكُمَاۤ اِنَّ الشَّيۡطٰنَ لَـكُمَا عَدُوٌّ مُّبِيۡنٌ‏ ٢٢ قَالَا رَبَّنَا ظَلَمۡنَاۤ اَنۡفُسَنَا وَاِنۡ لَّمۡ تَغۡفِرۡ لَـنَا وَتَرۡحَمۡنَا لَـنَكُوۡنَنَّ مِنَ الۡخٰسِرِيۡنَ‏ ٢٣
dia (setan) membujuk mereka dengan tipu daya. Ketika mereka mencicipi (buah) pohon itu, tampaklah oleh mereka auratnya, maka mulailah mereka menutupinya dengan daun-daun surga. Tuhan menyeru mereka, "Bukankah Aku telah melarang kamu dari pohon itu dan Aku telah mengatakan bahwa sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?" Keduanya berkata, "Ya Tuhan kami, kami telah menzalimi diri kami sendiri. Jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya kami termasuk orang-orang yang rugi." QS. Al araf 22-23

Dosa pertama di dunia anak adam, pembunuhan qabil kepada habil (nama mereka riwayat hasan albashri)

وَاتۡلُ عَلَيۡهِمۡ نَبَاَ ابۡنَىۡ اٰدَمَ بِالۡحَـقِّ​ۘ اِذۡ قَرَّبَا قُرۡبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنۡ اَحَدِهِمَا وَلَمۡ يُتَقَبَّلۡ مِنَ الۡاٰخَرِؕ قَالَ لَاَقۡتُلَـنَّكَ​ؕ قَالَ اِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الۡمُتَّقِيۡنَ‏ ٢٧ لَٮِٕنۡۢ بَسَطْتَّ اِلَىَّ يَدَكَ لِتَقۡتُلَنِىۡ مَاۤ اَنَا بِبَاسِطٍ يَّدِىَ اِلَيۡكَ لِاَقۡتُلَكَ​ ۚ اِنِّىۡۤ اَخَافُ اللّٰهَ رَبَّ الۡعٰلَمِيۡنَ‏ ٢٨ اِنِّىۡۤ اُرِيۡدُ اَنۡ تَبُوۡٓاَ بِاِثۡمِىۡ وَ اِثۡمِكَ فَتَكُوۡنَ مِنۡ اَصۡحٰبِ النَّارِ​ۚ وَذٰ لِكَ جَزٰٓؤُا الظّٰلِمِيۡنَ​ۚ‏ ٢٩ فَطَوَّعَتۡ لَهٗ نَفۡسُهٗ قَـتۡلَ اَخِيۡهِ فَقَتَلَهٗ فَاَصۡبَحَ مِنَ الۡخٰسِرِيۡنَ‏  ٣٠
Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka (kurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan dari yang lain (Qabil) tidak diterima. Dia (Qabil) berkata, "Sungguh, aku pasti membunuhmu!" Dia (Habil) berkata, "Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa." "Sungguh, jika engkau (Qabil) menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Aku takut kepada Allah, Tuhan seluruh alam." "Sesungguhnya aku ingin agar engkau kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan dosamu sendiri, maka engkau akan menjadi penghuni neraka; dan itulah balasan bagi orang yang zalim." Maka nafsu (Qabil) mendorongnya untuk membunuh saudaranya, kemudian dia pun (benar-benar) membunuhnya, maka jadilah dia termasuk orang yang rugi. ٍَQS. Al maidah 27-30

وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ
Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu). [shura: 30]

Pelanggaran manusia dengan manusia, tidak langsung dihukum Allah taala

وَلَوۡ يُؤَاخِذُ اللّٰهُ النَّاسَ بِظُلۡمِهِمۡ مَّا تَرَكَ عَلَيۡهَا مِنۡ دَآبَّةٍ وَّلٰـكِنۡ يُّؤَخِّرُهُمۡ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى​​ۚ فَاِذَا جَآءَ اَجَلُهُمۡ لَا يَسۡتَـاۡخِرُوۡنَ سَاعَةً​ وَّلَا يَسۡتَقۡدِمُوۡنَ‏ ٦١
Dan kalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ada yang ditinggalkan-Nya (di bumi) dari makhluk yang melata sekali pun, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai waktu yang sudah ditentukan. Maka apabila ajalnya tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan atau percepatan sesaat pun. Qs annahl 61

Rahmatnya Allah taala tidak berdampak langsung secara zhohir hukumannya di dunia, seperti luka dan bau. kalau berdampak Maka banyak yg menjauh dari pelaku tersebut

‏قال محمد بن واسع : لو كان للذنوب ريحٌ ما جلس إلي أحدٌ . سير أعلام النبلاء ( ٦ / ١٢٠ )
Muhammad bin Waasi’ rahimahullah mengatakan, “Kalau seandainya dosa ini memiliki BAU, niscaya tidak ada seorangpun yang mau duduk denganku.” ?Siyar A’laamin Nubalaa (6/120)

Syubhat: puas puasin masa muda dengan maksiat dan mengumpulkan harta dengan tabrak aturan Allah, ketika udah tua baru beribadah tapi dengan harta yg haram dia pergi haji, hajinya tidak di terima

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim no. 224). Ghulul adalah harta rampasan perang yang dicuri dan diambil sebelum dibagi.

إذا خرجَ الرجلُ حاجًّا بِنَفَقَةٍ طَيِّبَةٍ، ووضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لَبَّيْكَ وسَعْدَيْكَ زادُكَ حَلالٌ، وراحِلَتُكَ حَلالٌ، وحَجُّكُ مَبْرُورٌ غيرُ مَأْزُورٍ، وإذا خرجَ بِالنَّفَقَةِ الخَبيثَةِ، فوضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لا لَبَّيْكَ ولا سَعْدَيْكَ، زادُكَ حرامٌ، ونَفَقَتُكَ حرامٌ، وحَجُّكَ غيرُ مَبْرُورٍ.
“Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang halal, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Labbak wa sa’daik, diterima hajimu dan engkau berbahagia, bekalmu berasal dari harta halal, kendaraanmu dibeli dari harta halal, hajimu mabrur dan tidak berdosa.’ Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang haram, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Laa labbaik wa laa sa’daik, tidak diterima kedatanganmu, dan engkau tidak mendapatkan kebahagiaan, bekalmu berasal dari harta haram, biaya hajimu dari harta haram dan hajimu tidak mabrur.” (HR. Thabrani dengan sanad dhaif menurut Ibnu Rajab Al-Hambali dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:261, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).

Dalam Jaami’ Al-Ulum wa Al-Hikam (1:262), Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menyebutkan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai haji dengan harta haram dan shalat dengan pakaian haram, apakah gugur kewajiban shalat dan haji.”

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (7:62) berkata bahwa jika seseorang berhaji dengan harta haram, hajinya tetap sah tapi tidak diterima. Demikian pendapat kebanyakan para ulama.

Orang bodoh jangan berfatwa karna akan memudharatkan dirinya dan orang lain, ambil pelajaran dari kisah yg membunuh 99 orang yg digenapkan 100.

Penampilan ahli ibadah yg jahil banyak orang awam tertipu

Harta warisan hasil haram maka tak boleh dimanfaatkan seperti khamar yg diubah menjadi cuka, lalu sahabat di madinah langsung dibuang lah khamar ketika haram mutlak, fase ini iman sahabat sudah sangat kuat sehingga tak pikir panjang untuk buang khamar 

Sesuatu menjadi Haram karna dzat dan caranya

Dzat: Contoh daging sapi dicampur dengan babi di blender sehingga tak bisa dipisahkan maka jangan dipakai.

Caranya: 1 juta halal dan 1 juta haram, lalu dicampur karna dzatnya tak haram selama nominal yg diambil maka 1 juta yg diambil tetap halal.

Cara perolehan haram, ada 2 (zholim dan saling ridho)

1. dzolim
seperti, di palak, ditipu, di rampok, dicuri maka kembalikan kepada pemiliknya, ini zolim, cari ahli warisnya jika wafat.

وَلَا تَحْسَبَنَّ اللّٰهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظّٰلِمُوْنَ ەۗ اِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيْهِ الْاَبْصَارُۙ
“Dan janganlah engkau mengira, bahwa Allah lengah dari apa yang diperbuat oleh orang yang zalim. Sesungguhnya Allah menangguhkan mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak.” (QS. Ibrahim: 42).

Pada hari itu, Allah Ta’ala tegakkan keadilan dan Allah Ta’ala berikan setiap hak kepada pemilik sebenarnya. Sungguh Allah Mahaadil, benar-benar tidak akan menzalimi siapapun; bahkan seekor hewan ternak sekalipun akan diadili karena seekor hewan lainnya yang tanduknya patah karena dirinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

لَتُؤَدُّنَّ الحُقُوقَ إلى أهْلِها يَومَ القِيامَةِ، حتَّى يُقادَ لِلشّاةِ الجَلْحاءِ، مِنَ الشَّاةِ القَرْناءِ
“Semua hak itu pasti akan dipenuhi pada hari kiamat kelak, hingga kambing bertanduk pun akan dituntut untuk dibalas oleh kambing yang tidak bertanduk.” (HR. Muslim no. 2582).l

Menurut ulama ada 2 pendapat
a. Ditagih di akhirat kelak
b. Bersedekah atas nama orang yg di zolimi, semoga diterima

2. Cara perolehan harta haram saling ridho, Seperti jual beli rokok, riba, khamar, daging babi dll, disini ada 2 pandangan ulama

a. Didapat sebelum tahu hukum, Ini terjadi pada masa sahabat, seperti abbas bin abdul muttalib sebagai rentenir, kisah sahabat nabi tentang riba

Jika ada rentenir, menerima uang pinjaman 1.000.000 dan sudah dibayar 1.200.000, targetnya 1.500.000 dalam 6 bulan lalu tahu hukum riba, maka 300.000 tak boleh ditagih adapun 200.000 diampuni Allah in sya allah

Maka jika dia taubat maka diampuni karna tidak tahu

اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّ​ؕ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا​ ۘ​ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا​ ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ​ؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ​ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ‏ 
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila.1 Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah di perolehnya dahulu menjadi miliknya2 dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Al-Baqarah 275

b. sudah tahu hukum, Zaman sekarang banyak yg sudah tahu tapi belum mendalami namun tetap hakikatnya dia tahu tapi tak mau tahu, maka dia berdosa

Sebagaimana kisah nabi nuh mendakwahi kaumnya, 

قَالَ رَبِّ اِنِّىۡ دَعَوۡتُ قَوۡمِىۡ لَيۡلًا وَّنَهَارًا ۙ‏ ٥ فَلَمۡ يَزِدۡهُمۡ دُعَآءِىۡۤ اِلَّا فِرَارًا‏ ٦ وَاِنِّىۡ كُلَّمَا دَعَوۡتُهُمۡ لِتَغۡفِرَ لَهُمۡ جَعَلُوۡۤا اَصَابِعَهُمۡ فِىۡۤ اٰذَانِهِمۡ وَاسۡتَغۡشَوۡا ثِيَابَهُمۡ وَاَصَرُّوۡا وَاسۡتَكۡبَرُوا اسۡتِكۡبَارًا​ ۚ‏ ٧ ثُمَّ اِنِّىۡ دَعَوۡتُهُمۡ جِهَارًا ۙ‏ ٨ ثُمَّ اِنِّىۡۤ اَعۡلَـنۡتُ لَهُمۡ وَاَسۡرَرۡتُ لَهُمۡ اِسۡرَارًا ۙ‏ ٩ فَقُلۡتُ اسۡتَغۡفِرُوۡا رَبَّكُمۡؕ اِنَّهٗ كَانَ غَفَّارًا ۙ‏ ١٠
Dia (Nuh) berkata, "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah menyeru kaumku siang dan malam, tetapi seruanku itu tidak menambah (iman) mereka, justru mereka lari (dari kebenaran). Dan sesungguhnya aku setiap kali menyeru mereka (untuk beriman) agar Engkau mengampuni mereka, mereka memasukkan anak jarinya ke telinganya dan menutupkan bajunya (ke wajahnya) dan mereka tetap (mengingkari) dan sangat menyombongkan diri. Lalu sesungguhnya aku menyeru mereka dengan cara terang-terangan. Kemudian aku menyeru mereka secara terbuka dan dengan diam-diam, maka aku berkata (kepada mereka), "Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, Sungguh, Dia Maha Pengampun. qs nuh 5-10

menjadi rentenir dan Orang kerja di bank ribawi, dia sudah taubat tapi tak bisa keluar karna terikat kontrak, misalnya tinggal 2 bukan lagi maka gaji 2 bulan itu tak boleh dimakan.

Kemana disalurkan?
1. Kepentingan umum
2. Fakir miskin
3. Tempat ibadah, khilafiyah, syeikh jibril membolehkan namun jumhur ulama katakan tak boleh tapi boleh untuk wc, jalan dll

berusahalah mencari jalan rezeki yang halal agar berkah hidup di dunia dan selamat di akhirat, ingatlah janji Allah ta'ala

ذٰ لِكُمۡ يُوۡعَظُ بِهٖ مَنۡ كَانَ يُؤۡمِنُ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِر ۙ وَمَنۡ يَّـتَّـقِ اللّٰهَ يَجۡعَلْ لَّهٗ مَخۡرَجًا ۙ‏ ٢ وَّيَرۡزُقۡهُ مِنۡ حَيۡثُ لَا يَحۡتَسِبُ​ ؕ وَمَنۡ يَّتَوَكَّلۡ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسۡبُهٗ
Demikianlah pengajaran itu diberikan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, Dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. QS. Ath-Thalaq 2-3

Syarat taubat nasuha

1. Harus ada penyesalan, jangan seperti taubat orang di bulan ramadhan yg berhenti berbuat dosa karna hanya menghormati bulan ramadhan lalu bertekad mengulang lagi setelah ramadhan, jika tak sengaja maka tetap taubatnya diterima

2. Bertekad tidak akan mengulangi lagi, bukan tidak mengulangi lagi, karna manusia memang tak mungkin bisa dan ini berat.

3. Harus ikhlas, jangan seperti taubatnya orang munafik yg tak ikut perang tabuk.

Taubat tak ikhlas hanya kedok untuk melunasi hutang riba, terjadi pada lembaga yg ada di jogja membantu orang tersebut namun orang tersebut ulang lagi pinjam riba.

4. Sebelum sakaratul maut

إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لمَ ْيُغَرْغِرْ
“Sungguh Allah menerima taubat hamba-Nya selama belum yu-ghor-ghir” (HR. At Tirmidzi, 3880. Ia berkata: “Hadits ini hasan gharib”. Di-hasan-kan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi)

Yu-ghor-ghir artinya ketika nyawa sudah sampai di kerongkongan. Itulah batas waktu terakhir yang Allah tidak menerima lagi taubat hamba-Nya.

Nekad siap menerima azab riba di akhirat demi bisa selamat dari hukuman di dunia akibat hutang riba yg dijamin pihak asuransi, dia dapat azab, anaknya dapat warisan yg menikmati, nauzubillah.

5. Jika berkaitan hak makhluk maka berikan haknya

وَلَا تَحْسَبَنَّ اللّٰهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظّٰلِمُوْنَ ەۗ اِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيْهِ الْاَبْصَارُۙ
“Dan janganlah engkau mengira, bahwa Allah lengah dari apa yang diperbuat oleh orang yang zalim. Sesungguhnya Allah menangguhkan mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak.” (QS. Ibrahim: 42).

Pada hari itu, Allah Ta’ala tegakkan keadilan dan Allah Ta’ala berikan setiap hak kepada pemilik sebenarnya. Sungguh Allah Mahaadil, benar-benar tidak akan menzalimi siapapun; bahkan seekor hewan ternak sekalipun akan diadili karena seekor hewan lainnya yang tanduknya patah karena dirinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

لَتُؤَدُّنَّ الحُقُوقَ إلى أهْلِها يَومَ القِيامَةِ، حتَّى يُقادَ لِلشّاةِ الجَلْحاءِ، مِنَ الشَّاةِ القَرْناءِ
“Semua hak itu pasti akan dipenuhi pada hari kiamat kelak, hingga kambing bertanduk pun akan dituntut untuk dibalas oleh kambing yang tidak bertanduk.” (HR. Muslim no. 2582).

Faedah tambahan dari Sesi tanya jawab

Beberapa produk bank syariah bermasalah
1. Cicil emas, riba nasiah karna transaksi secara tidak tunai
2. Murobaah, buat akad sebelum ada barang/unit. Jual beli kale 
Yg kerja di bank tersebut harus berhenti

Ahli waris tidak berhak membagi warisan sebelum lunas hutang mayit, 

مِنۡۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُّوۡصِىۡ بِهَاۤ اَوۡ دَيۡنٍ​ ؕ
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. qs annisa 11

Yg berhutang wafat, si pemberi pinjaman mengikhlaskan tanpa tahu yg lain maka dia dapat pahala rahasia

Memberi hadiah ketika hutang sudah lunas tanpa buat akad dari awal, pas lewat 2 bulan misalnya maka ini boleh.

Jika masih masa pelunasan, jika yg berhutang beri hadiah maka ditolak atau diterima tapi dipotong hutangnya sesuai nilai barang tersebut jika dia berminat.

Pemberi pinjaman minta lebih ketika yg melunasi hutang padahal belum buat akad, maka tetap masuk riba walaupun ikhlas yg ngasih sekecil apapun nominalnya.

Budaya setempat yg harus bayar lebih kalau minjam maka tetap dihitung riba.

Kredit kepada pemilik barang tidak dihitung riba, dengan syarat tidak ada penambahan biaya dari harga awal, denda

Kredit dengan lewat leasing riba karna segitiga transaksi, langsung ke dealer boleh asal harganya tetap sama sejak akad awal, tanpa denda dan ditarik.

Kisah asn yg dapat amplop selama bekerja 10 tahun tapi dia catat totalnya sekitar 800 juta, lahan yg masih becek bukan banjir berkaitan mempermudah perizinan dll. Maka harus taubat dan dikeluarkan semampunya dan memaksimalkan usaha agar menimalir pertanggungjawaban di akhirat.

Hak muslim kepada muslim, salah satunya

إجابة الدعوة
Usahakan hadir pernikahan, tapi jika tak bisa hadir maka sampaikan, klu mau sampaikan udzur maka sampaikan dan tak harus bawa bingkisan/uang, jika ada maka boleh kasih.

Jika dosa yg lampau telah menghapus pahala maka tetap bertaubat, semoga taubat itu diterima maka itu sudah cukup menyelamatkan kita dari azab di akhirat

Menunda hutang karna dia mampu maka di zholim, maka boleh diumumkan seperti di wa, fb dll agar diwaspadai 

Catatan dari kajian ustadz ammi nur bait di masjid IBIC kelakap 7 bada maghrib hingga 20.30. hari jumat 10 November 2023 dan tambahan dari beberapa referensi untuk menambah faedah dan mengumpulkan dalil.

Tidak ada komentar: