Hukum Menikah dengan saudari tiri dan sebaliknya ?


Bismillah, sholatu wa salam ala rasulillah. Amma badu

Ada pertanyaan santriwati dikelas terkait seorang duda anggap saja namanya ahmad ditinggal mati istrinya bernama nuraini dan memiliki anak 3 orang bernama najla, kafka dan umar. Kemudian pak ahmad menikahi janda bernama hafidzah yang ditinggal mati suaminya bernama ubay dan mereka memiliki anak bernama yahya dan syakila.

Pertanyaannya: Bolehkah yahya menikahi najla ?

Jawaban saya: boleh, karna yahya memiliki ayah dan ibu berbeda dengan najla, mereka berdua bukan mahram, tidak saudari seayah dan tidak pula seibu maka boleh menikah.

Contoh lain

Syeikh ibnu utsaimin pernah ditanya terkait seorang pria menikahi 2 wanita, salah satu dari keduanya melahirkan anak cowok ( hakim misalnya) dan satunya lagi perempuan (Fatimah misalnya), lalu beberapa waktu kemudian dia menceraikan istrinya yang melahirkan anak perempuan. Setelah habis masa iddahnya, wanita ini menikah dengan pria kedua dan melahirkan anak perempuan (bunga misalnya). Ketika bunga telah dewasa. Hakim menikahi bunga yang juga adik dari Fatimah satu ayah beda ibu. Apakah boleh begitu ?

Jawaban beliau

Ya boleh bagi hakim menikahi bunga karena tidak ada hubungan antara dia dan wanita tersebut, jadi bukan mahram. Karna bunga anak kedua mantan istrinya bukan anak kandung ayahnya.

Adapun hakim menikahi Fatimah tidak boleh karna Fatimah saudara seayah dengan hakim (satu ayah beda ibu)

Sumber: https://binothaimeen.net/content/8239
________
Berikut ini BUKAN saudara tiri..
Budi seorang duda, memiliki anak perempuan bernama Rahmah. Lalu Budi menikah lagi dengan Maryam, lalu memiliki anak laki-laki bernama Luqman. Hubungan Rahmah dengan Luqman BUKAN saudara tiri, tapi saudara seBAPAK. Dan mereka mahram, sehingga tidak boleh menikah.

Atau sebaliknya,
Siti seorang janda, memiliki anak perempuan bernama Shofiyah. Lalu Siti menikah lagi dengan Hasan, lalu memiliki anak laki-laki bernama Nurman. Hubungan Shofiyah dengan Nurman BUKAN saudara tiri, tapi saudara seIBU. Dan mereka mahram, sehingga tidak boleh menikah.

sumber: konsultasisyariah.com

Ringkasan
Tiri secara singkat berarti bukan darah daging sendiri. Seseorang yang memiliki hubungan tiri dengan orang lain berarti bahwa orang tersebut tidak memiliki hubungan darah sama sekali (wikipedia)

- jika ada hubungan seayah atau seibu maka tidak boleh seorang pria menikahi anak perempuan istri ayahnya atau anak perempuan mantan istri ayahnya

- jika tidak ada hubungan darah, wanita yang dinikahi beda ayah dan ibunya dengan pria yang akan menikahinya maka boleh hukumnya pria tersebut menikahi wanita itu. karna bukan mahram alias saudari tiri

allahu alam
dirangkum oleh akhukum atri yuanda elbariamany

Tidak ada komentar: