Hukum cium tangan dan menundukkan badan kepada makhluk

harap dibiasakan baca sampai habis, jika kurang paham, harap baca ulang atau kirim pesan wa.
________________
Mencium tangan menurut mayoritas ulama adalah makruh, terutama jika sudah menjadi adat kebiasaan. adapun jika dilakukan kadang-kadang pada beberapa pertemuan dengan orang sholeh, pemimpin sholeh, orangtua atau yg serupa dengannya maka tidak apa-apa.

namun perlu di garis bawahi bahwa tidak boleh menjadi kebiasaan karna perbuatan tersebut dibenci dan bahkan sebagian ulama mengharamkan adat kebiasan cium tangan setiap kali bertemu, adapun jika jarang dilakukan maka tidak apa-apa.

Adapun sujud diatas tangan yaitu menundukkan kepala lalu diletakkan jidat pada punggung tangan, ini perbuatan yang di haramkan dan para ulama menamainya dengan sujud kecil, perbuatan ini tidak boleh. Akan tetapi mencium tangan dengan bibirnya yang dlakukan bukan karena adat kebiasan, jarang dan sedikit maka tidak apa-apa.


Karena terdapat riwayat dari nabi shalallahu alahi wa sallam bahwasanya beliau mencium tangan dan kaki beberapa sahabat, perkara jadi mudah jika hanya sedikit. Namun jika dijadikan kebiasan yg terus menerus maka di makruhkan atau di haramkan

Sedangkan membungkukkan badan seperti orang rukuk maka tidak dibolehkan, karena rukuk adalah ibadah. 

Adapun jika membungkukkan badan seperti orang yang mengucapkan salam dia bertubuh tinggi, sedangkan yang disapa berbadan pendek maka boleh baginya membungkukkan badan agar bisa berjabat tangan dengan si fulan (berbadan pendek), atau orang lumpuh atau orang yang sedang duduk maka tidak apa. 

Namun jika niatnya dalam rangka pengagungan maka tidak boleh, karena dikhawatirkan jatuh pada perbuatan syirik.

وقد روي عن النبي ﷺ أنه سئل قيل: يا رسول الله! ألقى الرجل فهل أنحني له؟ قال: لا، قال: فهل ألتزمه وأقبله؟ قال: لا، قال: فهل آخذ بيده وأصافحه؟ قال: نعم،
Dan sungguh telah di riwayatkan dari nabi shalallahu alahi wa sallam bahwasanya beliau ditanya, wahai Rasulullah! Saya bertemu seseorang maka apakah saya harus bungkukkan badan saya kepadanya? Maka nabi bersabda; tidak, berkata fulan: maka apakah saya memeluknya dan menciumnya ? Nabi menjawab: tidak, fulan berkata: maka apakah saya mengambil tangannya untuk berjabat tangan? Nabi bersabda: iya.


Walau dari sisi sanad lemah namun selayaknya diamalkan karena banyak dalil lain yang serupa maknya sehingga menguatkan dalil diatas dan dalil-dalil yang menunjukkan pada membungkukkan badan dan rukuk kepada manusia adalah tidak dibolehkan.

Kesimpulan: tidak boleh membungkukkan badan selamanya kepada siapapun itu, baik kepada pemimpin atau selainnya. Akan tetapi merendahkan badan/membungkukkan badan bukan untuk memuliakan seseorang namun dalam rangka menyalami seseorang yang pendek badannya atau lumpuh/cacat atau duduk maka menundukkan badan dalam rangka menyalaminya maka tidak apa-apa. Allahu alam

Referensi bacaan syeikh binbaz.org

Tidak ada komentar: