Pertanyaan dari hamba Allah
Jawaban
Alhamdulillah wa Syukri lillah ala kulli Ihsan wa imtinan. Sholatu wa salam Ala rasulillah.
Dalam ilmu waris, siapa yang dekat garis nasabnya maka merekalah yang jadi prioritas utama saling mewarisi jika salah satu dari mereka meninggal dunia.
Pada umumnya yang tua meninggal dulu lalu keturunan yang dapat warisan. Akan tetapi terkadang sebaliknya, yang tua lebih dulu meninggal sehingga yang tua berhak dapatkan jatah warisan dari anaknya.
dalam pembagian warisan. Ada levelnya, level terdekat dengan nenek adalah anaknya adapun cucu berada di level bawah. Selama masih ada anak hidup maka cucu tidak berhak dapat warisan dari sang nenek.
Permasalahan pada pertanyaan adalah si bibi atau saudari si ayah (anak laki2 si nenek) namun beda ayah (si nenek pernah nikah dengan pria lain dan lahirlah si bibi).
Jika ibu/bibi (anak nenek) meninggal dahulu maka bukan menerima warisan dari nenek tapi sebaliknya, si nenek yg mendapatkan warisan dari anak perempuannya tersebut karena anaknya meninggal duluan.
Jika setelah itu nenek meninggal maka si cucu tidak dapat warisan karna hak waris telah putus dikarenakan bibi meninggal dahulu dari si nenek.
Setelah nenek meninggal maka Hak warisan diberikan kepada anak lelaki yg masih hidup saja.
Cucu dapat Warisan jika ada wasiat dari nenek namun itu tak lebih dari 1/3 harta, keterangan lengkapnya tentang wasiat, ada ana tulis di artikel Contoh Pembagian Warisan dalam Syariat Islam, bagian 1
Dan Boleh juga si cucu dapat harta si nenek selain wasiat berupa sedekah jika memang dia miskin atau butuh yang diberikan oleh anak si nenek sebagai pewaris terdekat si nenek. Allahu alam
Ditulis oleh Atri Yuanda bin Mahyudin Elbariamany
Tidak ada komentar: