Bismillah, alhamdulillah wa syukru lillah ala kulli ihsanin wa imtinanin | sholatu wa salam ala rasulil alkarim muhammad shallalahu alahi wa sallam
pada artikel ini, saya berbagi faedah dari hasil diskusi teman seangkatan ketika kuliah mahad aly assunnah medan (sekarang STAI ASSUNNAH) tentang ilmu faraid atau mawaris. yaitu metode pembagian hak warisan sesuai syariat islam, yang mana didalamnya tidak ada kezholiman bahkan memberikan solusi terbaik.
Berikut contoh pertanyaan tentang pembagian warisan
___________________________
Seorang Suami meninggal dunia dan meninggalkan harta Warisan sebesar (500 juta dan meninggalkan hutang 150 juta dan wasiat 50 juta). serta meninggalkan ahli waris (istri, ayah, ibu dan 3 anak, 1 laki laki dan 2 perempuan).
PERTANYAAN : Berapakah bagian pasti bagian masing² ahli waris?
hasil pencarian akh yuzi |
hasil pencarian akh jopi |
sedikit penjelasan dari saya tentang pembagian hak warisan ini teman-teman, agar tidak ngambang maka saya fokuskan berkaitan tentang pertanyaan saja. semoga bisa dipahami.
1. harta yang ditinggalkan suami 500 juta rupiah
2. hutang 150 juta dan wasiat 50 juta harus dikurangi dari harta si suami, karena itu hutang adalah kewajiban dan wasiat adalah amanah yang harus ditunaikan.
3. wasiatnya 50 juta harus dikeluarkan karena tidak lebih dari sepertiga dari hartanya namun ada pendapat
a. boleh lebih dari sepertiga jika seluruh ahli waris setuju dan tidak mempermasalahkan
b. boleh mewasiatkan seluruh harta warisannya jika tidak memiliki ahli waris.
c. wasiat harta tidak boleh dilaksanakan jika dimanfaatkan untuk maksiat seperti bisnis minuman keras, membangun gereja dll
4. harta yang siap dibagi hanya 300 juta setelah membayar hutang dan wasiat
5. bagian setiap ahli waris
a. bagian istri 1/8 dikarenakan ada anak suami
b. anak lelaki sisa bagian warisan atau dikenal ashobah binafshi yaitu paling berhak mendapat warisan dan tak ada yang menghalangi haknya. jumlah warisannya lebih besar dari yang lain dan 2 kali lebih banyak dari anak perempuan (saudarinya), silahkan lihat gambar diatas
c. anak perempuan juga mendapatkan sisa bagian warisan atau dikenal dengan ashobah bilqair dikarenakan ada anak lelaki (saudaranya), jatahnya setengah dari jatah anak lelaki.
d. ayah dan ibu masing-masing dapat 1/6 karena adanya anak laki-laki dari suami yang meninggal
6. pembagian warisan
24 adalah rumus pembagian warisan
300.000.000 : 24 = 12.500.000
- jatah istri 8/24 = 3 x 12.500.000 = 37.500.000
- jatah ayah 6/24 = 4 x 12.500.000 = 50.000.000
- jatah ibu 6/24 = 4 x 12.500.000 = 50.000.000
- ashobah 24 - (jatah istri 3 + jatah ayah 4 + jatah ibu 4) = 24 - 11 = 13 bagian sisa yang harus dibagikan
12.500.000 x 13 = 162.500.000
jatah 1 anak lelaki dibagi 1/2 > 162.500.000 : 2 = 81.250.000
jatah anak perempuan dibagi 1/2 dari jatah anak pria 81.250.000 atau dibagi 1/4 dari sisa warisan 162.500.000.
jatah anak perempuan 1 > 81.250.000 : 2 = 40.650.000.
jatah anak perempuan 2 > 81.250.000 : 2 = 40.650.000.
demikian, semoga bermanfaat
akhukum fillah atri yuanda bin mahyudin elbariamany
Tidak ada komentar: