Pembagian Jenis Air Berdasarkan Kesuciannya

Pembagian Jenis Air Berdasarkan Kesuciannya

Bismillah, tsana wa salam ala rasululil karim, nabiyuna muhammad shallallahu alahi wa salam.

artikel singkat ini, saya membahas tentang pembagian air berdasarkan kesuciannya. pembagian air dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat dalam pembagiannya dan perinciannya, diantaranya ada yang membaginya menjadi 2 saja yaitu suci dan najis. 

agar tidak terlalu panjang Pada artikel ini, saya hanya memilih 3 pembagian saja yaitu

1. suci mensucikan : air suci yang bisa digunakan untuk dikonsumsi dan mensucikan diri seperti diminum, memasak, mandi membersihkan badan, mandi wajib dan berwudhu

contoh air yang bisa dipakai untuk bersuci adalah : air gunung, mata air, air sungai, sumur galian, sumur bor, air danau, air laut, air hujan, salju, dll

ini merupakan hukum asal air, diantara dalilnya

وَهُوَ ٱلَّذِیۤ أَرۡسَلَ ٱلرِّیَـٰحَ بُشۡرَۢا بَیۡنَ یَدَیۡ رَحۡمَتِهِۦۚ وَأَنزَلۡنَا مِنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ طَهُورࣰا
Dan Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih [Surat Al-Furqan 48]

الماء طهور لا ينجس شيئ. حديث صحيح، صححه الإمام أحمد
air adalah suci, tidak menajiskannya sesuatupun

أن النبي صلى الله عليه و سلم قال في البحر : هو الطهور ماؤه الحل ميتته. رواه أبو داود و غيره و صححه الألباني
Nabi berkata tentang air laut : dia suci airnya dan bangkainya halal.

2. suci namun tidak mensucikan : airnya suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci karena adanya campuran untuk dikonsumsi atau sebab lain yang terjadi secara alami atau sengaja dicampur (ada yang bisa dikonsumsi ada yang tidak)

contohnya : air kopi, air teh, minuman kaleng berperisa, air mawar, air kelapa, air semangka, dll

3. najis : air yang tidak layak untuk di konsumsi oleh tubuh dan bersuci dikarenakan bercampur dengan cairan najis seperti air kencing atau benda najis seperti bangkai.

contoh lain : air comberan, air parit, air tergenang dekat sampah dll

ada pendapat ulama perihal volume air dibawah 2 kullah yaitu (ada khilaf dalam menkonversikan yaitu diatas 193 liter dan pendapat lain 210 liter). 

jika air dibawah 2 kullah lalu tercampur oleh najis maka air tersebut telah menjadi najis dan tak layak pakai. namun dalam perkara ini ada khilaf dan saya pribadi lebih mengikuti kaedah ulama yang mengatakan bahwa jika air kurang atau lebih dari 2 kullah apabila terkena benda cair atau padat mengandung najis maka masih bisa digunakan untuk bersuci selama tidak ada salah satu dari 3 ciri air najis.

ciri-ciri air najis adalah terjadinya perubahan warna, rasa maupun bau ketika bertemu cairan atau benda najis.

jika air dibawah 2 kullah, tercampur cairan najis lalu diperiksa untuk memastikan salah satu dari 3 perubahan, jika ada salah satunya maka sebaiknya tidak digunakan untuk konsumsi atau bersuci. namun jika jumlahnya sangat sedikit dan meragukan untuk digunakan maka sebaiknya dihindari penggunaannya.

jika air lebih dari 2 kullah seperti air danau maka hukum asalnya adalah suci, namun jika ada salah satu sudut yang sering digunakan untuk buang hajat seperti buang air kecil atau besar maka lokasi tersebut dihindari untuk bersuci, disarankan bersuci atau untuk dikonsumsi dicari sudut lain untuk kehati-hatian. allahu alam

ditulis oleh atri yuanda bin mahyudin elbariamany

referensi bacaan
buku kecil "Hukum-Hukum Penting Bagi setiap Muslim"
Kitab tasniful asma' syarh mukhtashor abi syuja
islamweb.net

Tidak ada komentar: