harta warisan 300 juta ini, kita anggap hasil akhir setelah selesai
- biaya pengurusan jenazah
- hutang si mayit jika ada
- wasiat jika ada. dan perlu diingat, wasiat tidak boleh untuk calon ahli waris dan tak boleh lebih dari 1/3 dari harta warisan.
- salah satu calon ahli waris tidak boleh memonopoli harta si mayit seperti mengubah nama kepemilikan tanah ke namanya walaupun si pemilik harta ridho sehingga calon ahli waris lain tak mendapatkan warisan.
uang warisan si suami yang dibagikan sebanyak Rp.300.000.000
calon ahli waris yang berhak dan masih hidup katanya hanya istri, 1 anak cowok dan 3 anak cewek. berarti ayah, ibu dan kakek si mayit juga sudah wafat, kalau masih hidup maka jatah masing-masing juga turut berkurang.
pembagiannya
istri jatahnya 1/8 karena si mayit punya anak
anak cowok ashobah binafsihi, dapat sisa harta karna dirinya sendiri, jatahnya sebanding 2 anak cewek
anak cewek ashobah biqairihi, dapat sisa juga karna ada anak cowok dan jatahnya 1/2 dari cowok
jadi pokok pembagian 8 dan 5 (2+3) = 40
Rp.300.000.000:40 = Rp.7.500.000
jatah warisan
1. istri: 40 x 1/8 = 5 x Rp.7.500.000 = 37.500.000
sisa 40:5 = 35 bagian
dasar pembagian sisa= 35:5 = 7
anak laki-laki: 7x2= 14
anak cewek 3= 35-14= 21
2. anak cowok: Rp.7.500.000x14 = Rp.105.000.000
3. anak cewek 3: Rp.7.500.000x21 = Rp. 157.500.000
masing-masing anak cewek mendapatkan jatah : 157.500.000:3 = Rp.52.500.000
allahu a'lam
akhukum atri yuanda elbariamany
Tidak ada komentar: