Pembagian harta warisan 300 juta untuk 1 istri, 1 anak cowok dan 3 anak cewek

bismillah, artikel ini saya sharing pembagian warisan 300 juta dari kejadian teman saya yang mana ada yang bertanya kepadanya, dan saya coba pecahkan pembagian warisannya sebatas ilmu saya, jika ada khilaf, harap di koreksi yach, barakallahu fikum.

harta warisan 300 juta ini, kita anggap hasil akhir setelah selesai

  1. biaya pengurusan jenazah
  2. hutang si mayit jika ada
  3. wasiat jika ada. dan perlu diingat, wasiat tidak boleh untuk calon ahli waris dan tak boleh lebih dari 1/3 dari harta warisan. 
  4. salah satu calon ahli waris tidak boleh memonopoli harta si mayit seperti mengubah nama kepemilikan tanah ke namanya walaupun si pemilik harta ridho sehingga calon ahli waris lain tak mendapatkan warisan.

uang warisan si suami yang dibagikan sebanyak Rp.300.000.000
calon ahli waris yang berhak dan masih hidup katanya hanya istri, 1 anak cowok dan 3 anak cewek. berarti ayah, ibu dan kakek si mayit juga sudah wafat, kalau masih hidup maka jatah masing-masing juga turut berkurang.

pembagiannya
istri jatahnya 1/8 karena si mayit punya anak
anak cowok ashobah binafsihi, dapat sisa harta karna dirinya sendiri, jatahnya sebanding 2 anak cewek
anak cewek ashobah biqairihi, dapat sisa juga karna ada anak cowok dan jatahnya 1/2 dari cowok

jadi pokok pembagian 8 dan 5 (2+3) = 40
Rp.300.000.000:40 = Rp.7.500.000

jatah warisan
1. istri: 40 x 1/8 = 5 x Rp.7.500.000 = 37.500.000

sisa 40:5 = 35 bagian
dasar pembagian sisa= 35:5 = 7
anak laki-laki: 7x2= 14
anak cewek 3= 35-14= 21

2. anak cowok: Rp.7.500.000x14 = Rp.105.000.000
3. anak cewek 3: Rp.7.500.000x21 = Rp. 157.500.000
masing-masing anak cewek mendapatkan jatah : 157.500.000:3 = Rp.52.500.000

allahu a'lam

akhukum atri yuanda elbariamany

Tidak ada komentar: