3 ketentuan boleh menyerahkan zakat kepada karib kerabat

Boleh menyerahkan zakat kepada kerabat yang miskin, dengan 2 keutamaan : sedekah dan menyambung tali persaudaraan. karna nabi pernah ditanya terkait hal ini, lalu beliau berkata

إن الصدقة على المسكين صدقةٌ، وعلى ذي الرَّحِمِ اثنتان: صدقةٌ وصِلَةٌ
sesungguhnya sedekah diberikan kepada orang miskin dianggap sedekah, adapun kepada karib kerabat terdapat 2 keutamaan, yaitu sedekah dan menyambung silahturrahmi. HR.Muslim

An-Nawawi berkata,

ﻭَﻣَﻦْ ﻭَﺟَﺒَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻓِﻄْﺮَﺗُﻪُ ﻭَﺟَﺒَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻓِﻄْﺮَﺓُ ﻣَﻦْ ﺗَﻠْﺰَﻣُﻪُ ﻧَﻔَﻘَﺘُﻪُ ﺇﺫَﺍ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻣُﺴْﻠِﻤِﻴﻦَ ﻭَﻭَﺟَﺪَ ﻣَﺎ ﻳُﺆَﺩِّﻱ ﻋَﻨْﻬُﻢْ ﻓَﺎﺿِﻼ ﻋَﻦْ ﺍﻟﻨَّﻔَﻘَﺔِ
“Siapakah yang wajib membayar zakat fitrah dan siapa yang ditanggung nafkahnya apabila mereka muslimin dan mendapatkan kelebihan (makanan pokok) dari nafkahnya.” [Al-Majmu’ Juz 6 bab zakat fithri]

ﺍﻟﻴﺘﻴﻢ ﺍﻟﺬﻱ ﻟﻪ ﻣﺎﻝ ﻭﺟﺒﺖ ﻓﻄﺮﺗﻪ ﻓﻲ ﻣﺎﻟﻪ ﻋﻨﺪﻧﺎ ، ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻣﻨﻬﻢ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻨﺬﺭ
“Anak yatim yang punya harta, maka wajib mengeluarkan zakat firah dari hartnya. Ini pendapat jumhur ulama, Malik, Abu Hanifah, Ibnul Mundzir.” [Al-Majmu’ 6/109]

jadi dibolehkan menyerahkan sedekah/zakat kepada karib kerabat jika terpenuhi 3 ketentuan berikut ini.

1. fakir miskin, walaupun dia masih bekerja tapi penghasilannya tersebut tidak mencukupi memenuhi kebutuhan keluarganya atau dirinya saja.

2. karib kerabat itu bukan termasuk garis ushul dan furu, jika selain mereka maka boleh diserahkan zakat kepada selain 2 garis tersebut, seperti saudaranya, pamannya, bibinya.

siapa garis ushul ?
yaitu garis keturunan ke atas, seperti ayah dan ibu kandungnya, kakek dan nenek dan terus keatas

siapa garis furu ?
yaitu garis keturunan ke bawah, seperti anak kandung, cucu kandung dan terus ke bawah.

kenapa garis ushul dan furu tidak boleh ?
karena mereka termasuk tanggungan wajib yang harus dinafkahi dan dibayarkan zakat fitrah mereka.

3. Tidak termasuk yang dibayarkan zakat fitrahnya jika orang tersebut termasuk yang dinafkahinya, seperti adik kandungnya dan ibu mertua.

contoh: fulan bernama abdullah, dia menafkahi kakek, ibu kandung dan ibu mertua, anak kandung 4, 2 istri dan 3 saudara. alhamdulillah, abdullah secara finansial sudah mapan, dia menafkahi kakek, ibunya, ibu mertua, 2 istri, 4 anak, 1 saudaranya yang masih kecil dan 1 anak yatim adapun 2 saudaranya sudah berkeluarga namun salah satu saudaranya anggap namanya dzaki miskin.

abdullah harus mengeluarkan zakat fitrah dirinya, lalu kakeknya, ibunya, 4 anak kandung karena mereka semua bagian dari garis ushul dan furu, dan juga mengeluarkan zakat fitrah istrinya, ibu mertua dan 1 adiknya karna keduanya dibawah tanggungannya.

anak yatim yang ditanggung abdullah jika memiliki harta yang ditinggal orangtuanya ada cukup banyak maka dikeluarkan dari harta tersebut, tapi jika tidak ada maka abdullah boleh membayarkan zakat anak yatim tersebut.

adapun dzaki saudaranya bukan tanggungannya maka sebaiknya abdullah menyerahkan zakat fitrahnya kepada dzaki agar mendapatkan 2 keutamaan yaitu pahala sedekah dan menyambung silaturrahmi. 

allahu a'lam.

referensi bacaan

Tidak ada komentar: