yang tinggal hanya ada ibu suami, istrinya, 2 anak cewek dan 1 anak cowok. adapun ayahnya suami duluan wafat. maka yang lainnya terhalangi jatah warisannya karna keberadaan mereka.
Penjelasan
Penjelasan
- istri mendapatkan 1/8 karena suami memiliki anak
- ibu suami mendapatkan 1/6, karena anaknya memiliki keturunan alias cucunya
- anak mendapatkan ashobah (sisa besar harta warisan ayah mereka)
- jatah anak laki-laki, 2 kali lipat jatah anak perempuan
- hitungan pembagian adalah yang cocok angka 24
hasil pembagian diatas, saya tampilkan disini google sheet
akhukum atri yuanda elbariamany
Tidak ada komentar: