Pembagian warisan ibu, istri dan 3 anak

Ada pertanyaan masuk terkait pembagian warisan milik suami yang telah wafat, perkiraan harta yang ditinggalkan setelah selesai pengurusan jenazah, hutang piutang, tidak ada wasiat terkait harta dll maka terkumpul uang senilai Rp. 337.500.000.

yang tinggal hanya ada ibu suami, istrinya, 2 anak cewek dan 1 anak cowok. adapun ayahnya suami duluan wafat. maka yang lainnya terhalangi jatah warisannya karna keberadaan mereka.

Penjelasan
  • istri mendapatkan 1/8 karena suami memiliki anak
  • ibu suami mendapatkan 1/6, karena anaknya memiliki keturunan alias cucunya
  • anak mendapatkan ashobah (sisa besar harta warisan ayah mereka)
  • jatah anak laki-laki, 2 kali lipat jatah anak perempuan
  • hitungan pembagian adalah yang cocok angka 24
jadi jatah masing-masing adalah

ahli warisNominal
ibuRp56,250,000
istriRp42,187,500
anak lkRp119,531,250
anak prRp59,765,625
anak prRp59,765,625

Noahli warishak warisanjatahNominal
1ibu1/64Rp56,250,000
2istri1/83Rp42,187,500
3anak pria
sisa 17 bagian
8.5Rp119,531,250
4anak cewek4.25Rp59,765,625
5anak cewek4.25Rp59,765,625

kodeketerangan
ahak warisan
bharta warisanRp337,500,000
ctotal bagian warisan24
dnilai satuan b:c =Rp14,062,500
ejatah c : a =
nominal d x e =

hasil pembagian diatas, saya tampilkan disini google sheet

akhukum atri yuanda elbariamany

Tidak ada komentar: