Apakah mahram ibu tiri, ibu mertua, istri anak, dan anak tiri (cewek) ?

يقول سمعت أحدهم يقول:امرأة الأب لا تحرم إلا بالدخول و امرأة الإبن تحرم بالعقد، هكذا ؟
Penanya: aku mendengar salah seorang Mereka berkata, istri ayah (ibu tiri) menjadi Mahram setelah dicampuri dan Istri anak menjadi mahram setelah akad nikah, Begitu maksudnya ?

Jawaban

لا، غير الصحيح. بالإجماع
Tidak, tidak benar, kesepakatan ulama Yang benar adalah

امرأة الأب تحرم بالعقد، امرأة الإبن تحرم بالعقد و أم الزوجة تحرم بالعقد
Istri ayah mahram setelah akad nikah, istri anak setelah akad dan ibu istri Mahram setelah akad

التي لا تحرم بالعقد هى بنت الزوجة
Yang tidak diharamkan setelah akad nikah Adalah anak cewek bawaan janda yang belum Dicampurinya

Sebagaimana firman Allah taala

كما قال الله تعالى: وَرَبَـٰۤىِٕبُكُمُ ٱلَّـٰتِی فِی حُجُورِكُم مِّن نِّسَاۤىِٕكُمُ ٱلَّـٰتِی دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُوا۟ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَیۡكُمۡ
anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya). QS Annisa 23

فقد بنت الزوجة هى التي لا تحرم عليك إلا بدخول بأمها
Hanya anak cewek istri (janda punya anak), tidak haram menikahinya (jika cerai dengan ibunya setelah akad dan sebelum dicampuri) kecuali jika kamu telah menggauli ibunya setelah akad nikah terjadi (maka haram setelah itu).

أما امرأة الأب وامرأة الإبن و أم الزوجة و كل هؤلاء يحرمن بمجرد العقد. الله أعلم
Adapun istri ayah (ibu tiri), istri anak, ibu istri (mertua), mereka menjadi mahram setelah terjadi akad.

وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ࣖ
Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). QS. An-Nisa 22

وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ
ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu). QS. An-Nisa 23

Ringkasnya
1. Mahram setelah akad nikah : Istri Ayah (Ibu Tiri), Istri Anak dan ibu Istri (mertua)
2. Mahram setelah dicampuri pasca akad nikah: anak perempuan bawaan istri dari suami sebelumnya (janda) walaupun telah cerai dengan ibunya.
3. Boleh Dinikahi anak perempuan janda yang telah baliqh pasca akad nikah dengan ibunya, syaratnya pria tersebut belum menggauli ibunya dan telah bercerai

akhukum Atri Yuanda Elbariamany

Referensi
- alquran

Tidak ada komentar: