Jika wanita menggunakan sesuatu yang dapat memutus keluarnya darah haid, seperti konsumsi obat atau di suntik. Maka terputuslah darah (berhenti keluar darah haid) setelah penggunaan obat atau di suntik, hendaklah dia mandi wajib.
Maka sesungguhnya muslimah tersebut beramal (mengerjakan ibadah wajib) sebagaimana biasanya wanita muslimah yang telah suci. sholatnya dan puasanya pun sah.
Kitab majmu alfatawa 15/200
Translate by Atri Yuanda ibnu Mahyudin Elbariamany
Tidak ada komentar: