.widget img{ max-width:100%; height:auto;}

Bolehkah pria dengan wanita bukan mahram berduaan dalam ruangan tertutup | syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah

Penanya: datang seorang perempuan bersama anaknya yang sakit (masih kecil) ke poliklinik, lalu masuk Ke dalam ruangan tanpa ditemani mahram.

Lalu pintu poliklinik di tutup (si ibu dan dokter pria saja) Apakah ini termasuk khalwah yang diharamkan ?

Syeikh menjawab : iya

Jika ini khalwat yg diharamkan, apa nasehat Anda wahai syaikh ?

Ini khalwah yang di haramkan, tak diragukan lagi Jika masuk laki-laki dan perempuan bukan mahram, Tidak ada mahramnya lalu pintu di tutup.

Ini adalah khalwah, maka tidak perlu ragu Maka tidak boleh seseorang bekerja seperti ini.

Jika memang diharuskan maka pintu haruslah Dibuka agar tidak menjadi khalwat (udzur).

Karena membuka pintu, memungkinkan siapapun Bisa melihat (menghindari terjadinya pelanggaran Syariat dan menjaga kehormatan wanita)
Baca Juga
    kotak infak
    Rekening khusus dakwah online dan Rumah Qur'an= (451) 7131986461 BSI a/n Atri Yuanda | konfirmasi WA 0853 6237 7198 | Jazakumullahu Khairan

    Tidak ada komentar: