Lalu pintu poliklinik di tutup (si ibu dan dokter pria saja) Apakah ini
termasuk khalwah yang diharamkan ?
Syeikh menjawab : iya
Jika ini khalwat yg diharamkan, apa nasehat Anda wahai syaikh ?
Ini khalwah yang di haramkan, tak diragukan lagi Jika masuk laki-laki dan
perempuan bukan mahram, Tidak ada mahramnya lalu pintu di tutup.
Ini adalah khalwah, maka tidak perlu ragu Maka tidak boleh seseorang bekerja
seperti ini.
Jika memang diharuskan maka pintu haruslah Dibuka agar tidak menjadi khalwat
(udzur).
Karena membuka pintu, memungkinkan siapapun Bisa melihat (menghindari
terjadinya pelanggaran Syariat dan menjaga kehormatan wanita)
Tidak ada komentar: