Jawaban
Jika datang bulan (darah haid keluar) maka muslimah tidak boleh berpuasa dan
tidak memberi manfaat obat penahan haid jika darah haid keluar.
hendaklah dia menunggu hingga selesai masa haid (kembali suci) dan masa haid
setiap perempuan berbeda dan umumnya sudah tahu kapan biasanya datang dan
berhenti darah haid.
adapun konsumsi obat penahan haid sebelum keluarnya darah haid (setelah di
konsumsi ternyata ketika datang bulan, darah haid tidak keluar) maka tidak
apa-apa bagi muslimah mengkonsumsi pil penahan haid.
(hendaklah) dipastikan obat/pil tersebut sudah di uji klinis tidak membahayakan kesehatan dan halal toyyiban
ditulis oleh Atri Yuanda Ibnu Mahyudin elbariamany
Tidak ada komentar: