Apakah mencium istri membatalkan wudhu dan puasa ?

rasulullah shallallahu alahi wa sallam adalah contoh tauladan terbaik umat islam, rasulullah orang yang terbaik dalam rumah tangganya, menyayangi istri-istri dan anak-anaknya. 

oleh karenanya setiap kepala keluarga muslim menjadikan rasulullah shallallahu alahi wa salam prioritas utama dalam mengayomi istri dan anaknya.

artikel ini membahas tentang hukum mencium istri (pasangan halal) ketika berpuasa dan berwudhu, apakah membatalkan puasa dan wudhu ?

Mencium istri ketika telah berwudhu

nabi pernah mencium sebagian istrinya sedangkan dia telah berwudhu, dalilnya

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُ بَعْضَ أَزْوَاجِهِ ثُمَّ يُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ
dari Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ pernah mencium sebagian istrinya, kemudian salat tanpa berwudu lagi. HR. An-Nasa'i 170 (shahih)

jawaban syeikh bin baz rahimahullah: tidak apa-apa mencium istri jika tidak keluar cairan nikmat dari kemaluannya maka wudhunya tetaplah sah (tidak batal)

sebagian ulama mengatakan bahwa mencium istri membatalkan wudhu dan sebagian lainnya mengatakan, sekedar bersentuhan saja sudah membatalkan wudhu.

adapun yang paling benar (menurut syeikh binbaz rahimahullah) dari perkataan para ulama adalah tidak membatalkan wudhu jika menyentuh wanita atau menciumnya dengan syarat tidak keluarnya mani dari kemaluan.


syeikh musthofa al-adhawy hafizahullah: apakah suami mencium istri membatalkan wudhu ?

abdullah ibnu abbas Radhiyallahu anhu berkata mencium istri tidaklah membatalkan wudhu, adapun surat annisa ayat 43: menyentuh wanita maksudnya adalah jima (hubungan badan)

pendapat yang masyhur pada mazhab imam ahmad bahwasanya wajib berwudhu jika mencium dengan syahwat dan tidak wajib mengulang wudhu jika mencium karna kasih sayang. tidak ada perbedaan antara mahram dan bukan mahrom, anak kecil usianya 7 tahun keatas dan wanita tua berdasarkan keumuman dalil.

berbeda dalam mazhab syafiiyah yang mana mereka berkata: tidak membatalkan wudhu mencium (pipi/jidat/kepala) mahram hubungan nasab atau saudara/i sesusuan atau ikatan pernikahan, karena mereka bukan tempat menyalurkan syahwat.

adapun malikiyah:  mencium bibir istri dengan syahwat membatalkan wudhu secara mutlak adapun tidak disertai syahwat maka tidak membatalkan wudhu

mencium istri ketika berpuasa

 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ بَعْضَ نِسَائِهِ وَهُوَ صَائِمٌ
dari Aisyah berkata, "Rasulullah ﷺ pernah mencium sebagian istrinya sementara beliau sedang berpuasa." HR. Ahmad 24732 (shahih)

 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ إِحْدَى نِسَائِهِ وَهُوَ صَائِمٌ ثُمَّ تَضْحَكُ
dari Aisyah radhiallahu'anhu, ia berkata, "Rasulullah ﷺ mencium salah seorang istrinya saat beliau sedang berpuasa." Aisyah kemudian tertawa. HR. Muslim 185ˋ1

عن عائشة رضي الله عنها قالت : ( كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ ) رواه البخاري (1927) ، ومسلم (1106) .
dari aisyah radhiallahu anha dia berkata: dahulu rasulullah shallallahu alahi wa salam mencium (istrinya) sedangkan beliau sedang berpuasa, dan mencumbui sedangkan dia sedang berpuasa, akan tetapi beliau adalah seorang paling kuat menahan nafsunya di antara kalian. HR. Bukhari-muslim

قال النووي : " مَعْنَى الْمُبَاشَرَة هُنَا : اللَّمْسُ بِالْيَدِ ، وَهُوَ مِنْ اِلْتِقَاءِ الْبَشَرَتَيْنِ" انتهى .
berkata imam annawawi: makna almubasyarah (mencumbui) disini adalah: menyentuh dengan tangan yaitu bertemunya antara kulit nabi dengan kulit istrinya


Berkata syeikh ibnu utsaimin rahimahullah: mencium ketika berpuasa terbagi 2 keadaan
1. diharamkan jika tidak aman dari rusaknya puasa
2. boleh dengan syahwat tapi hendaklah memastikan dirinya tidak membatalkan puasanya.

syeikh bin baz rahimahullah: jika mencium istri dapat berpotensi menimbulkan syahwat sehingga keluar cairan nikmat (sp*rma) maka hindari mencium, karena dapat membatalkan puasa. adapun mencium istri jika tidak menimpulkan syahwat dan hanya sekedarnya saja maka tidak apa-apa dan tidak membatalkan puasa.

Abu 'Isa berkata, hadits 'Aisyah merupakan hadits hasan shahih. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, sebagian dari para sahabat Nabi ﷺ dan yang lainnya membolehkan orang yang sudah lanjut (tua) untuk mencium ketika berpuasa, tapi tidak ada keringanan untuk seorang pemuda, dikhawatirkan puasanya akan rusak, lebih-lebih bersetubuh. 

Sebagian ulama mengatakan, mencium itu mengurangi pahala namun tidak membatalkan puasanya, mereka juga berpendapat, jika seseorang bisa menahan diri, maka boleh baginya untuk mencium. Namun jika tidak bisa, maka hendaknya dia tidak melakukannya, pendapat ini adalah pendapatnya Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i.

قال ابن قدامة رحمه الله : " إذا قبل الصائم فأمنى [أي : أنزل المني] فإنه يفطر بغير خلاف نعلمه ". انتهى من
المغني (4/361) .
ولا كفارة عليه ، لأن الكفارة لا تجب إلا إذا أفسد صومه بالجماع
berkata ibnu qudamah rahimahullah: jika seseorang berpuasa mencium istrinya lalu keluar mani maka sesungguhnya dia telah batal puasanya (wajib qadha) tanpa ada khilaf yang kami ketahui. (al-muqni 4/361)

tidak ada kaffarah karena kaffarah diwajibkan jika rusaknya puasa karena hubungan badan


kesimpulan
- mencium istri terdapat khilaf para ulama namun saya memilih pendapat tidak membatalkan wudhu, selama tidak menyebabkan keluarnya cairan nikmat dari kemaluan dan tidak terjadi hubungan badan.

- keluarnya madzi membatalkan wudhu tapi tidak membatalkan puasa, adapun mani yang keluar karna dorongan syahwat maka membatalkan wudhu dan juga membatalkan puasa orang sedang berpuasa.

- sebaiknya menghindar mencium istri setelah berwudhu dan sedang berpuasa, jika berpotensi munculnya syahwat yang sulit dikontrol.

referensi bacaan ensiklopedi hadist kutubut tis'ah | binbaz.org.sa | islamweb.net | syeikh musthofa al-adhawy | fiqh.islamonline | binbaz.org.sa | islamweb.net | islamqa.info

Jumat 13 ramadhan 1443H | 15 april 2022 di ponpes Miftahul jannah dumai riau

Ditulis dan disusun oleh Atri Yuanda ibnu Mahyudin Elbariamany

Tidak ada komentar: