Fiqh shalat: keadaan jari tangan ketika rukuk dan sujud

Dari wa'il bin hajar Radhiallahu anhu: dahulu Rasulullah shalallahu alahi wa sallam jika rukuk, nabi merenggangkan jari-jari tangannya dan jika sujud, nabi merapatkan jari-jari tangannya. Shahih al-Jami' 4733

Penjelasan:
Bahwasanya nabi shalallahu alahi wa sallam ketika rukuk, beliau menggenggam kedua lututnya dengan kedua telapak tangannya dan merenggangkan jarak antar jari tangannya. Karena itu memungkinkan (menjadi pas) ketika rukuk dan mengukuhkan sehingga punggung dan kepalanya sejajar.

Maka adapun meletakkan kedua telapak tangannya diatas tanah (lantai/karpet) dan merapatkan semua jari tangannya maka saling menyentuh antara jari satu dengan lainnya: tujuannya agar tercapai kesempurnaan menghadap kiblat olehnya Dan keadaan tersebut lebih membantu untuk menopang badannya selama sujud.

Tidak ada komentar: