Perkara ini sebagaimana dijelaskan oleh nabi shalallahu Alahi wa sallam
yaitu
لَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
jangan pergi (membatalkan shalat) sampai terdengar suara/tercium bau. HR.
Bukhari-Muslim
Karena rasa was-was muncul pada banyak Orang dari sini, (merasa) kayaknya ada
yang keluar, terdengar suara perut Atau Gerakan Yang mau keluar dari kemaluan.
Semua ini Tidak merusak sahnya wudhu seseorang.
Dari sini banyak Munculnya
rasa was-was, Jangan dipedulikan hal tersebut setelah berwudhu (selama belum terdengar suara
atau tercium bau)
oleh Syeikh Utsman khamees
translate by Atri Yuanda Ibnu Mahyudin Elbariamany
Tidak ada komentar: