Apa hukum mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa dan mencium kedua tangan ?
Jawaban
Adapun mencium kedua tangan setelah selesai dari berdoa dan mengusap wajah dengan keduanya maka sesungguhnya itu bidah tidak ada dasar dalil yang memerintahkan/menganjurkan. Dan adapun mengusap wajah maka perbuatan ini berdasarkan hadits-hadist yang lemah.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang hadist lemah yang menyebutkan tentang mengusap wajah bahwasanya tidak boleh dijadikan hujjah (sandaran hukum) sehingga mengusap wajah setelah berdoa dengan kedua tangan adalah bidah.
Baca juga 3 rukun suatu amalan dikatakan bidah
Dan sebagian ulama berpendapat bahwa beberapa hadist yang berkaitan dengan mengusap wajah telah mencapai derajat Hasan dan boleh dijadikan hujjah sehingga disunnahkan mengusap wajah dengan kedua tangan, Dalam perkara fiqh ibadah ini bersifat longgar.
Jika ada yang mengusap wajah setelah berdoa maka jangan dilarang (karena masih masuk ranah khilafiyah) dan jika dia meninggalkan kebiasaan mengusap wajah maka ini tidaklah diperintahkan.
Akan tetapi yang dilarang dan Dikatakan kepada seseorang yang mengamalkan mencium tangan setelah berdoa bahwasanya perbuatan bidah setelah berdoa mengusap wajah lalu mencium tangan.
Sumber website resmi fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih alutsaimin rahimahullah
Kesimpulan saya
- dalam hal mengusap wajah hendaklah bersikap berlapang dada jika ada perbedaan pendapat dikarenakan ada khilaf dari segi sanad periwayatan antara dhoif dan Hasan.
- lebih utama tidak mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa.
- adapun mencium tangan setelah berdoa maka ini bidah yang tidak disunnahkan oleh nabi dan tidak ada sumbernya.
- Prakteknya, saya pribadi tidak mengusap wajah setelah berdoa dan tidak mencium tangan setelah berdoa
- jika ada yang bertanya kepada saya maka saya katakan ada khilafiyah hukum mengusap wajah namun saya menyarankan untuk tidak mengusap wajah dan tidak ada sunnahnya mencium tangan setelah berdoa.
Allahu a'lam
Translate by Atri Yuanda Ibnu Mahyudin Elbariamany
Teks arabnya
_________________
السؤال:ما حكم مسح الوجه باليدين بعد الدعاء وتقبيل تلك اليدين؟
الجواب:
أما تقبيل اليدين بعد الفراغ من الدعاء ومسح الوجه بهما فإنه بدعة لا أصل له، وأما مسح الوجه ففيه أحاديث ضعيفة قال عنها شيخ الإسلام ابن تيمية: إنها لا تقوم بها حجة وأنَّ مسح الوجه بعد الدعاء باليدين بدعة.
وذهب بعض العلماء إلى أن الأحاديث بمجموعها تصل إلى درجة الحسن وتكون حجة، وأنه يسن مسح الوجه باليدين، والأمر في هذا واسع، إن مسح فلا يُنهى، وإن ترك فلا يؤمر، ولكن الذي ينهى عنه ويقال لفاعله: إنه بدعة هو تقبيل اليدين بعد مسح الوجه بهما.
✅الموقع الرسمي لفضيلة الشيخ محمد بن صالح العثيمين
Tidak ada komentar: