hukum menggauli istri dari duburnya (tempat keluar kotoran)

hukum menggauli istri dari duburnya (tempat keluar kotoran)

Penanya “hukum menggauli istri dari duburnya (tempat keluar kotoran)”

Ini tidak boleh, hukum asalnya hubungan badan itu hanya di qubul (v4qina) adapun ke dubur diharamkan, jika dilakukan dari arah belakang namun tetap ke v4qina maka tidak masalah (boleh).

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ 
Isteri-isterimu adalah [seperti] tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendak…. Albaqarah: 223

Dengan cara yang kalian inginkan tapi tetap pada v4gina bukan kepada dubur, jika ada yang melakukan itu (ke dubur) maka dia harus bertaubat karena telah bermaksiat, adapun yang masyhur di masyarakat perihal mendatangi istrinya dari dubur telah jatuh talak, ini tidak benar selamanya akan tetapi perbuatan itu haram (harus taubat dan tidak ulangi) dan belum jatuh talak

وقوله : ( نساؤكم حرث لكم ) قال ابن عباس : الحرث موضع الولد ( فأتوا حرثكم أنى شئتم ) أي : كيف شئتم مقبلة ومدبرة في صمام واحد ، كما ثبتت بذلك الأحاديث .
dan firman-Nya : istri-istri kalian (seperti) tanah tempat bercocok tanam bagi kalian, berkata ibnu abbas radhialllahu anhu, al-harst tempat mengandung anak (maka datangilah tempat bercocok tanam kalian sekehendak kalian) yaitu sesuka hati kalian baik dari arah depan maupun arah belakang pada tempat masuk yang satu (v4gina), sebagaimana telah jelas ketetapannya dalam banyak riwayat hadist shahih

قال البخاري : حدثنا أبو نعيم ، حدثنا سفيان عن ابن المنكدر قال : سمعت جابرا قال : كانت اليهود تقول : إذا جامعها من ورائها جاء الولد أحول ، فنزلت : ( نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم ) ورواه داود من حديث سفيان الثوري به .
dan berkata al-imam bukhari rahimahullah: telah menyampaikan kepada kami abu nuaim, dari sufyan, dari ibnu al-munkadari dia berkata : aku mendengar dari jabir dia berkata: dahulu orang yahudi berkata : jika seseorang berhubungan badan dengan istrinya dari arah belakang maka akan lahir anak yang juling matanya, maka turunlah ayat ( نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم ) diriwayatkan oleh daud dari hadits sofyan atsauri.

وقال ابن أبي حاتم : حدثنا يونس بن عبد الأعلى ، أخبرنا ابن وهب ، أخبرني مالك بن أنس وابن جريج وسفيان بن سعيد الثوري : أن محمد بن المنكدر حدثهم : أن جابر بن عبد الله أخبره : أن اليهود قالوا للمسلمين : من أتى امرأة وهي مدبرة جاء الولد أحول ، فأنزل الله عز وجل : ( نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم )
dan berkata ibnu abi hatim : disampaikan kepada kami hadist oleh yunus bin abdil a'laa, dikabarkan kepada kami ibnu wahab, dari malik bin anas dan ibnu juraij dan sufyan bin said atsaury : bahwasanya muhammad bin almunkadari menyampaikan kepada mereka : bawah jabin bin abdillah memberitahukannya : bahwa orang yahudi berkata kepada kaum muslimin : barangsiapa mendatangi istrinya dari arah belakang maka akan lahir anak yang matanya juling, maka turunlah ayat bantahan : ( نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم ) 

قال ابن جريج في الحديث : فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " مقبلة ومدبرة ، إذا كان ذلك في الفرج "
berkata ibnu juraij : maka bersabda rasulullah shallallahu alahi wa salam: dari arah depan dan belakang (boleh) jika pada kemaluan wanita (v4qina).

allahu alam 

translate by atri yuanda elpariamany

Tidak ada komentar: