Musik Haram Hukumnya walau berlabel islami sekalipun

Wahai jamaah sekalian

Nyanyian plus musik merupakan musibah pada umat saat ini

Dan dimana banyak manusia bermudah-mudahan

Saat ini kita dapati wahai jamaah sebagian anak-anak kita

Saya tidak sapu rata, didapati para pemuda dan pemudi senang (berkata) ini lagu fulan, ini lagu fulan, dan ini album lagu fulan, ada yang saling share lewat whatsapp dan medsos

Wahai jamaah, (ketahuilah) musik haram

Hendaklah kita menjauhi penyimpangan agama (bidah hasanah)

Allah berfirman

وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشۡتَرِى لَهۡوَ ٱلۡحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ بِغَيۡرِ عِلۡمٍ۬ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا‌ۚ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ لَهُمۡ عَذَابٌ۬ مُّهِينٌ۬
“dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan-jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikan olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”. QS. Lukman: 6

Tidak boleh musik (didengar dan diperjual belikan)

Sebagian sahabat nabi bersumpah mengenai ayat ini, diantaranya ibnu mas’ud dan ibnu abbas, mereka berkata: saya bersumpah bahwa yang dimaksud dengan perkataan kosong disini adalah musik, jumlahnya sangat banyak para sahabat nabi telah bersumpah (membenarkan haramnya musik)

translate by atri yuanda

Tidak ada komentar: