Bismillah, berjabat tangan dengan sesama pria terutama kepada saudara muslim, tentunya sangat dianjurkan karena berpahala dan menguatkan ukhuwah islamiah
عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا
dari Al Barra bin 'Azib dia berkata, "Bersabda Rasulullah ﷺ, "Tidaklah dua orang muslim yang saling bertemu, kemudian saling berjabat tangan kecuali keduanya akan di ampuni sebelum mereka berpisah." HR. Ibnu Majah. 3693 (shahih)
Berjabat tangan dengan wanita dibagi 2
- Mahramnya : boleh
- non mahram/ajnabi (wanita asing) : tiak dibolehkan
Kenapa tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram ?
Tentunya karna syariat islam yang telah membuat batasan, di dalamnya ada kebaikan dunia akhirat dan hikmah dibalik aturan syariat Islam ini.
أُمَيْمَةَ بِنْتَ رُقَيْقَةَ تَقُولُ جِئْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نِسْوَةٍ نُبَايِعُهُ فَقَالَ لَنَا فِيمَا اسْتَطَعْتُنَّ وَأَطَقْتُنَّ إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ
Aku mendengar Umaimah binti Ruqaiqah, ia berkata, "Aku bersama beberapa wanita lain menemui Nabi untuk berbaiat." Rasulullah ﷺ bersabda kepada kami: 'Apa yang kalian mampu untuk melaksanakannya. Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita.' HR. Ibnu Majah 2865 (shahih)
عن معقل بن يسار أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له" رواه الطبراني والبيهقي
Dari mu'qhol bin yasar bahwasanya Rasulullah shalallahu alahi wa sallam bersabda: seandainya kepala.salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya. HR. ath-thobrani dan al-baihaqi (shahih)
Nabi tidak berjabat tangan dengan wanita bukan mahramnya, ini bukan kekhususan nabi tapi juga berlaku kepada umat islam.
Berjabat tangan termasuk bagian dari menyentuh, hukum asalnya diharamkan menyentuh wanita yang telah haid bukan mahramnya, kecuali keadaan yang dibenarkan oleh syariat seperti wanita mau tenggelam, tak ada yang bisa bantu kecuali dia maka dibolehkan menyentuh wanita tersebut sesuai kebutuhan, menghindari kecelakaan, operasi, dan contoh lainnya.
Tidak halal baginya maksudnya adalah bukan mahramnya yaitu selain dari saudara hubungan nasab, persusuan dan pernikahan
Seorang Pria yang telah aqil baligh Berjabat tangan dengan wanita jika termasuk mahrom maka tidak apa-apa dan tidak masalah, istri kakek termasuk mahrom, istri ayahmu (baik kandung atau tiri) dan istri kakek dan istri kakeknya kakek maka semuanya itu adalah mahrom, begitu juga istri anak-anakmu, istri cucu-cucumu dan cucu dari anak perempuanmu dan dari anak laki-lakimu, semuanya adalah mahrom.
adapun istri saudara kandungmu bukanlah mahrom maka tidak boleh berjabat tangan, begitu juga istri paman dari garis ayah dan garis ibumu, anak perempuan paman garis dari ayah dan ibu (sepupu), mereka semua bukanlah mahrom.
begitu juga tetangga perempuanmu, istri tetanggamu, semuanya adalah ajnabi (orang asing) yang tidak dibolehkan berjabat tangan. akan tetapi tidak dilarang mengucapkan salam karna salam disyariatkan dengan ucapan seperti lafadz Assalamualaikum, wa alaikum salam, bagaimana kabarmu ?, bagaimana keadaan anak-anakmu ? semua ini baik dan disyariatkan
adapun berjabat tangan maka tidak dibolehkan, jangan berjabat tangan dengan lawan jenis kecuali dia adalah mahrom bagimu, seperti saudari kandungmu, anak perempuanmu, ibu kandung, bibi dari garis ayah dan ibu, istri ayahmu (ibu tiri), istri anakmu, cucu perempuan dari anak laki-laki dan anak perempuanmu.
untuk mempermudah, silahkan lihat tabel dibawah ini dan klik gambar untuk lebih jelas resolusinya
Ditulis oleh Atri Yuanda elpariamany
Referensi binbaz.org.sa | islamweb | ensiklopedi hadits 9
Tidak ada komentar: